REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Artis Edies Adelia mengatakan, salah satu dakwaan jaksa yang menyebutkan pembelian tas mewah merek Hermes sebagai hal yang melanggar hukum adalah salah, karena merupakan kewajaran suaminya membelikan tas tersebut.
"Wajar ya suami membelikan seorang istri," katanya usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara, dalam dakwaan yang sama mengenai pemberian uang sebesar Rp100 Juta setiap bulannya, Edies mengatakan, hal tersebut sebagai nafkah dari suaminya. "Jadi itu adalah pemberian nafkah dari suami ke istri," katanya.
Dalam sidang tersebut, Rosnia Ismawati Nur Azizah alias Edies Adelia didakwa Jaksa Penuntut Umum karena mengetahui dan menerima uang hasil kejahatan suaminya Ferry Ludwankara Setiawan pada kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang dalam investasi batu-bara fiktif.
Dalam dakwaannya jaksa mengatakan, Edies telah menerima tas mewah Hermes dan uang sebesar Rp100 Juta tiap bulannya yang berasal dari tindak kejahatan Ferry. Ferry sendiri telah diputus bersalah dalam pengadilan dan divonis lima tahun penjara pada 9 September 2014.
Kuasa hukum Edies, Mulya Harja mengatakan pemberian nafkah sebesar Rp100 Juta rupiah kepada Edies Edelia merupakan hal yang wajar, karena setahu kliennya, Ferry adalah pengusaha batu bara. "Namun bukan berarti Edies mengetahui kejahatan yang dilakukan suaminya diluar," katanya.