Senin 10 Mar 2014 15:48 WIB

Apartemen Mewah di Dago Diduga Bermasalah

Rep: c30/ Red: Bilal Ramadhan
Kawasan belanja Dago dipadati sejumlah kendaraan dari dalam dan luar kota Bandung, Jawa Barat
Foto: Antara
Kawasan belanja Dago dipadati sejumlah kendaraan dari dalam dan luar kota Bandung, Jawa Barat

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Pembangunan Apartemen Dago Suite di Jalan Sangkuriang Nomor 13-15 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung diduga bermasalah. Pasalnya, pembangunan apartemen oleh pengembang dari PT Istana Group tersebut tidak pernah meminta persetujuan warga sekitar.

Menurut Anton Sartono, warga Jalan Sangkuriang Nomor 7 yang rumahnya berbatasan langsung dengan bangunan apartemen, mengatakan, akibat pembangunan tersebut warga di sekitar menerima imbas berupa kualitas udara yang buruk. Sejak awal dibangun tahun 2011, udara sejuk yang sebelumnya memenuhi ruang udara tersebut menjadi tercemar.

Anton mengatakan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang harus diketahui warga diduga dipalsukan oleh pihak pengembang untuk bisa melanggengkan pembangunan apartemen tersebut. Warga tidak pernah merasa bertanda tangan sebagai bentuk persetujuan dibangunnya apartemen setinggi 16 lantai itu.

IMB, kata Anton, dikeluarkan pada tahun 2011 oleh Pemkot Bandung pada era kepemimpinan Dada Rosada. Analisa dampak lingkungan (Amdal) dan dokumen pendukung lainnya juga belum ada kejelasan. Selain itu, izin pembangunan mulanya adalah untuk rumah susun milik (rusunami). Tapi dalam perjalanannya ternyata dibangun apartemen menjadi apartemen.

Dikatakan Anton, debu yang diakibatkan dari pembangunan tersebut sampai mengakibatkan ayahnya, Soewarma (97 tahun) kerap mengalami gangguan pernafasan semenjak pembangunan apartemen dilakukan. Dia meminta pengembang untuk memberikan perhatian kepada tetangga.

"Kami ingin pembangunan di KBU lebih dikontrol dan dihentikan. Kalau membangun yang berwawasan lingkungan," kata Anton di rumahnya, Senin (10/3).

Untuk itu, Anton meminta kepada Pemkot Bandung di bawah kepemimpinan Ridwan Kamil memperhatikan masalah ini. Wilayah itu juga masuk dalam Kawasan Bandung Utara (KBU) yang harusnya dibatasi perihal bangunan yang tidak ramah lingkungan.

Atas nama keluarga Soewarma, Anton juga melayangkan somasi kepada pihak pemkot untuk meninjau ulang IMB dari proyek pembangunan apartemen tersebut. "Kami ingin pembangunan di KBU lebih dikontrol dan dihentikan. Kalau membangun yang berwawasan lingkungan. Banjir di Bandung juga karena hal-hal seperti ini," ujarnya.

Ketika dikonfirmasi, Wakil Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, belum mengetahui secara pasti terkait izin tower apartemen tersebut. Meski demikian, Oded berjanji akan memeriksa kembali ijin terkait pendirian apartemen di Dago tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement