Rabu 12 Mar 2014 09:45 WIB

Kemendagri: Tak Masalah, Kepala Derah dan Wakilnya Cuti Untuk Kampanye

Rep: c62/ Red: Bilal Ramadhan
Atribut kampanye parpol
Foto: Republika/Edi Yusuf
Atribut kampanye parpol

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pesta demokrasi calon legislatif DPR dan DPRD akan segera dimulai.Masing-masing partai, mendorong jagoannya yang menjadi Kepala Derah berkampanye.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Didik Didik Supriyatno menyampaikan, pengajuan cuti Kepala daerah tingkat provinsi dan kota tidak mengganggu kegiatan administrasi pemerintahan di daerahnya masing-masing.

"Tidak (masalah), karena itu sudah ada aturannya," kata Didik saat dihubungi ROL, Rabu (12/3).

Dikatakan tidak mengganggunya kegiatan pemerintahan di suatu daerah, kata Didik, karena tugas Gubernur/Wali Kota bisa dikerjakan wakilnya. "Sementara pekerjaan Kepala Daerah, bisa dikerjakan Wakilnya," katanya.

Selain itu kata dia, misalnya ada Gubernur dam Wakilnya sama-sama mengajukan cuti untuk kegiatan politik itu sah-sah saja dan tidak ada larangan. "Asal jadwal pengajuan cuti nya tidak bersamaan," jelasnya.

Saat ini kata Didik sudah ada sembilan Gubernur dan dua Wakil Gubernur di seluruh Provinsi Indonesia mengajukan cuti untuk berkampanye memenangakan suara di Parlemen. "Sumatra Selatan dan Sumatra Barat (Yang Wakil juga mengajukan cuti untuk kampanye)," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement