REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Masyarakat diharap waspada terhadap penipuan bermodus uang dolar hitam. Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap satu tersangka yang telah merugikan seseorang mencapai Rp 600 juta lebih.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, penipuan terjadi pada November 2013 hingga Maret 2014. ''Berawal dari akun Facebook. Ketika itu korban sedang berduka, dan muncullah korban,'' kata dia, Kamis (13/3).
Rikwanto melanjutkan, pelaku mengubah profil Facebook-nya dengan foto seseorang yang berasal dari Inggris. Korban percaya dan terenyuh dengan simpati dari pelaku. Komunikasi berlangsung, dan pelaku ingin mengirimkan pakaian kepada korban sebagai bentuk bela sungkawa kepada peristiwa yang dialami korban.
Korban yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku mendapat kiriman dari luar negeri. ''Namun, tertahan di Bea Cukai dan Imigrasi. Kobran minta uang untuk menebus barang tersebut. Di sinilah penipuan bermula, korban mengeluarkan uang Rp 61 juta lebih,'' kata dia.
Setelah barang itu datang, korban menerima tamu beserta tas berwarna merah di rumahnya di Jalan Bandung Blok M No 398 Cinere, Depok. Tamu tersebut adalah pelakunya yang bernama Billy. Ia berpura-pura menjadi orang suruhan untuk mengantarkan barang.
Ketika tas dibuka ternyata berisi uang dolar berwarna hitam. Billy pun mempresentasikan di atas sebuah piring dua lembar uang tersebut dan ternyata bisa menjadi dolar asli.
Billy yang aslinya bernama Oumar Diallo menjelaskan ke korban jika seluruh uang tersebut bernilai 100 dolar AS. Sementara, jika digabungkan seluruhnya dan dirupiahkan mencapai Rp 150 miliar lebih. Korban pun tertarik.''Penipuan berlanjut, pelaku meminta sekitar Rp 600 juta untuk membeli cairan kimianya,'' kata Rikwanto.
Cairan kimia ini untuk mengubah dolar hitam tersebut menjadi asli. Korban pun mengirim dengan menyicil uang tersebut hingga Rp 600 juta. Tapi korban mulai curiga ketika uang tersebut tidak berbuah menjadi asli.
Korban melaporkan ke polisi pada 3 Maret 2014. Akhirnya, dibentuk sebuah strategi penangkapan. Korban meminta untuk membeli kembali cairan kimia itu. Mereka bertemu di Lobi Plaza Indonesia, Jakarta Pusat pada 5 Maret 2014, dan pelaku pun tertangkap.
''Pelaku adalah WNA Mali, dan sering membeli baju di Tanah Abang (pedagang baju) untuk berbisnis di negaranya,'' ujar Rikwanto. Pelaku akan disangkakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.