Selasa 18 Mar 2014 19:09 WIB

Ada Anak-Anak Dalam Kampanye, Bawaslu Akan Panggil Anis Matta

Rep: Ira Sasmita/ Red: Bilal Ramadhan
Tiga kandidat capres PKS, Presiden PKS Anis Matta (tengah),Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (kiri) dan Anggota Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid (kanan)
Foto: Prayogi
Tiga kandidat capres PKS, Presiden PKS Anis Matta (tengah),Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (kiri) dan Anggota Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memanggil Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta. Mantan Wakil Ketua DPR itu diduga melanggar aturan kampanye terbuka dengan melibatkan anak-anak saat kampanye terbuka di Gelora Bung Karno, Ahad (16/3) lalu.

"Berdasarkan bukti dan hasil investigasi Bawaslu, Anis Matta sengaja melibatkan anak-anak dalam kampanye rapat umum terbuka.  Oleh karena itu kami berencana mengundang Presiden PKS itu dan akan ditindak sesuai undang-undang yang berlaku," kata Muhammad, Selasa (18/3).

Menurut Muhammad, PKS sengaja melibatkan anak-anak di bawah umur dalam kegiatan kampanye dengan alasan memberikan pendidikan politik sejak dini. Namun, UU Pemilu nomor 8 tahun 2012 dan Peraturan KPU nomor 15 tahun 2013 dengan jelas telah menyebutkan larangan pelibatan dan mobilisasi anak-anak untuk kegiatan kampanye.

"Ada pernyataan bahwa PKS sengaja mengikutsertakan anak-anak kampanye dalam rangka membangun militansi politik sejak dini.  Menurut saya, ini indikasi dugaan pelanggaran Undang-undang dan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pelanggaran Administrasi Pemilu," ujar Muhammad.

Dia mengatakan, surat pemanggilan terhadap Anis sudah ditandatangan Selasa (18/3) ini. Dalam waktu paling lama dua hari akan ada jadwal klarifikasi dari yang bersangutan kepada Bawaslu.

Bawaslu, lanjut dia, setelah mendapatkan klarifikasi dari Anis Matta ataupun pihak PKS, nantinya Bawaslu akan mengkaji apakah pelaksanaan kampanye terbuka oleh PKS yang melibatkan anak-anak termasuk dalam kategori memobilisasi. Jika terbukti melangggar, PKS terancam tidak dapat mengikuti kampanye rapat umum terbuka di jadwal berikutnya seperti yang telah diatur oleh KPU.

PKS terancam tidak diberikan kesempatan untuk berkampanye, karena ini harus segera diselesaikan dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2013 itu.  Sedangkan untuk sanksi administrasi yang berulang-ulang itu bisa jadi sanksi pidana karena ada ketidakpatuhan terhadap Undang-undang.

"Nanti kita kaji apakah itu mobilisasi atau pelanggaran itu domain Bawaslu untuk menentukan. Dua hari ini kita tunggu, setelah klarifikasi tiga hari kemudian kita putuskan, jadi dua tambah tiga hari ada lima hari buat keputusan," jelas Muhammad.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement