Rabu 02 Apr 2014 21:46 WIB

Kejagung: Indikasi Tipikor di Daerah Tinggi

Korupsi, ilustrasi
Korupsi, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SUNGAILIAT -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai indikasi tindak pidana korupsi (tipikor) di tingkat pemerintahan daerah di Indonesia sangat tinggi setelah diberlakukannya Undang-Undang Otonomi Daerah.

"Undang-Undang Otonomi Daerah di mana pemerintah daerah memiliki hak otonom dalam mengembangkan pembangunan termasuk pemberlakuan keseimbangan keuangan pusat dan daerah berdampak pada tingginya indikasi tipikor di daerah," kata T. Gunawan dari Tim Satuan Hukum Pencegahan Tipikor Kejagung di Sungailiat, Rabu.

Ia mengatakan, indikasi korupsi di era otonomi daerah semakin tinggi karena kecenderungan memberikan kekuasaan lebih besar kepada daerah dalam pengelolaan keuangan, baik yang bersumber dari pendapatan daerah maupun dari dana perimbangan.

"Modus tindakan pelanggaran saya melihat hampir sama di seluruh daerah di Indonesia, dan diharapkan ke depannya pelanggaran tipikor semakin berkurang," katanya.

Ia juga menilai otonomi daerah membawa dampak munculnya "kerajaan-kerajaan kecil" berikut "raja-raja kecil" di daerah karena pemahaman daerah yang merasa mempunyai hak mutlak mengelola daerahnya.

"Kita ambil contoh dalam masalah perizinan yang sebelumnya menjadi kewenangan pusat yang sekarang dikembalikan ke daerah sebagaimana yang diamanatkan undang-undang," ujarnya.

Menurut dia, tipikor harus ditangani secara integral yakni dengan memadukan instrumen hukum pidana dengan pencegahan.

"Keberhasilan penanggulangan tipikor bukan terletak pada banyaknya perkara yang diajukan ke pengadilan, tetapi pada kesadaran untuk tidak melakukan korupsi," katanya.

Sementara Bupati Bangka, Tarmizi Saat mengakui adanya sejumlah pegawai yang menolak diangkat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau bendahara dalam suatu kegiatan proyek dengan alasan takut terjadi pelanggaran tipikor.

"Saya akui memang ada sebagian pegawai yang menolak menjadi PPK atau bendahara dengan alasan takut terlibat tipikor," katanya.

Namun demikian, menurut bupati, pada prinsipnya pelanggaran itu tidak akan terjadi jika pekerjaan yang dilakukannya mengacu pada ketentuan peraturan yang ada.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement