REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya telah mengirimkan permohonan larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang. Pencegahan ini akan berlaku selama enam bulan.
"Pencegahan dilakukan untuk enam bulan kedepan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Jumat (25/4). Permohonan pencegahan itu dikirimkan sejak 24 April 2014.
Adapun nama-nama yang dicegah KPK untuk enam bulan ke depan adalah
1. Sugiharto (PNS Kemendagri)
2. Irman (PNS Kemendagri)
3. Isnu Edhi Wijaya (Mantan Direktur Perum Percetakan Negara)
4. Anang Sugiana S (Direktur Quadra Solution) 5. Andi Agustinus (wiraswasta)
Sugiharto ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek pagu anggaran tahun 2011-2012 senilai Rp6 triliun. Dimana, dia bertindak sebagai PPK. Di Kemendagri, dia menjabat sebagai Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Atas perbuatannya, Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHPidana.