Jumat 25 Apr 2014 22:19 WIB

Polisi Gagalkan Perdagangan Manusia

Rep: Lilis Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Human trafficking (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Human trafficking (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu berhasil menggagalkan perdagangan manusia terhadap dua perempuan, Jumat (25/4). Polisi juga berhasil menangkap dua pelakunya.

Adapun kedua korban masing-masing berinisial Put (17 tahun) dan Meg (21 tahun), warga Desa Tugu, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu. Rencananya, kedua korban itu akan dibawa ke sebuah lokalisasi kafe di wilayah Pekalongan, Jateng. 

Sedangkan kedua pelaku, yakni Sum alias Ace alias Mami (46 tahun), warga Desa Nunuk, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu dan Cas alias Asik (46 tahun), warga Desa Kauman, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. 

Kanit PPA Polres Indramayu, Aiptu S Dwi Hartati, menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula saat jajarannya menerima laporan dari masyarakat tentang adanya pemberangkatan beberapa perempuan ke Pekalongan, Jawa Tengah. Para perempuan itu rencananya akan dijadikan pelayan di sebuah kafe, sekaligus merangkap sebagai pekerja seks komersil (PSK).  

Mendapat laporan itu, sejumlah petugas langsung mendatangi lokasi yang disebutkan, yakni di pertigaan Desa Larangan, Kecamatan Lohbener. Di lokasi itu, petugas melihat beberapa perempuan yang hendak menaiki sebuah bus jurusan Jawa Tengah.  

Petugas yang merasa curiga, segera menghampiri dan menanyakan tujuan mereka. Saat itu, mereka mengaku akan ke Jawa Tengah bersama keluarga. Namun, setelah petugas terus mendesak, pelaku akhirnya mengakui akan membawa kedua korban untuk dijadikan PSK di sebuah kafe.  

‘’Karena perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 88 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO),’’ terang Dwi.

Menurut peraturan itu, pelaku bisa dipidana paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun, dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement