REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK-- Aparat kepolisian dari Polres Kota Depok terpaksa membubarkan secara paksa validasi atau penghitungan suara ulang yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok. Kegiatan validasi dilakukan di Gudang KPU Kota Depok di Jalan Raya Kalimulya bukan dilakukan di Kantor KPU Kota Depok yang barada di Jalan Kartini.
''Karena tidak ada izin, maka kami bubarkan,'' kata Kapolsek Sukmajaya, Kompol Agus Widodo, Depok, Selasa (6/5).
Menurut Agus, kegiatan validasi yang dilakukan penyelenggara pemilu secara diam-diam ini bisa memicu konflik antarpartai. ''Tidak ada izin dari kepolisian, kalau terjadi apa-apa nanti polisi yang disalahkan. Karena tidak ada yang bertanggung jawab, Ketua KPU Depok tak ada, maka kegiatan itu kami bubarkan,'' jelasnya.
Calon legislatif (Caleg) dari PDIP untuk DPRD Kota Depok, Hendra Kurniawan mengatakan mencurigai kegiatan validasi penghitungan suara secara diam-diam ini. ''KPU Depok telah melakukan tindak pidana dengan melakukan validasi tanpa memberitahu pihak kepolisian. Mestinya semua orang yang ada dilokasi ditangkap,'' jelas Hendra.
Sekretaris DPC PDIP Kota Depok Fadilah menyatakan kegiatan validasi penghitungan suara seharusnya diberitahu kepada seluruh partai. ''Kami meminta kepada Panwaslu Kota Depok untuk bertindak atas apa yang dilakukan oleh KPU Depok karena sudah melanggar aturan yang ada,'' pinta Fadilah.
Ketua KPU Kota Depok Titik Nurhayati mengatakan kegiatan validasi itu sudah biasa dilakukan. Kegiatan validasi atau penghitungan suara ulang oleh KPU DEpok yang dilakukan di Gudang KPU Kota Depok di Jalan Raya Kalimulya dibubarkan aparat kepolisian karena tidak memiliki izin pada Senin (5/5) malam.
Polisi meminta kepada semua orang untuk keluar ruangan dan menghentikan kegiatan validasi tersebut. Lalu polisi melakukan sterilisasi ruangan.