Jumat 09 May 2014 09:13 WIB

Jadi Tersangka, Rachmat Yasin Siapkan Tim Pengacara

Rachmat Yasin
Foto: Antara
Rachmat Yasin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Bupati Bogor Rachmat Yasin sudah mempersiapkan diri untuk menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia telah menunjuk pengacara untuk mendampinginya setelah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyuapan terkait rekomendasi konversi lahan hutan di kawasan Bogor-Puncak-Cianjur (Bopunjur), Jawa Barat, seluas 2.754 hektare, Kamis (8/5).

Rachmat salah satunya menunjuk pengacara Sugeng Teguh Santoso untuk mendampinginya. Sugeng mengatakan surat kuasa untuk menjadi pengacara Rachmat akan segera diurus Jumat (9/5). "Akan ada dibentuk satu tim pembela Rachmat Yasin yang akan mendampingi selanjutnya," ujar dia, di gedung KPK, Jumat dini hari.

Sugeng mengatakan, ada beberapa advokat yang tergabung dalam tim pembela Rachmat Yasin. Karena Rachmat baru bisa ditemui Kamis malam setelah 1x24 jam pascapenangkapan, Sugeng mengatakan, surat kuasa itu baru bisa diurus. Karena itu, ia pun belum bisa mengomentari kasus yang menjerat Rachmat. "Jadi kita (ketika bertemu) tidak membicarakan sama sekali subtansi (kasus)," kata dia.

Petugas KPK menangkap Rachmat di Perumahan Yasmin, Bogor, pada Rabu (7/5). Petugas pun mengamankan beberapa orang lainnya di lokasi berbeda. Tim satgas KPK kemudian melakukan pemeriksaan intensif hingga akhirnya disimpulkan adanya tersangka.

Selain Rachmat, KPK juga menjadikan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan M Zairin dan perwakilan PT Bukit Jonggol Asri (BJA) FX Yohan Yap sebagai tersangka. Dalam operasi, petugas KPK mengamankan barang bukti uang Rp 1,5 miliar. Dari hasil pemeriksaan, KPK mengindikasikan adanya pemberian lain sebelumnya senilai Rp 3 miliar.

Sugeng mengatakan, belum menanyakan mengenai kasus kepada Rachmat lebih jauh. Ia memberi kesempatan Rachmat untuk terlebih dulu bertemu dengan keluarganya. Sebelum dibawa ke rumah tahanan, Rachmat memang terlihat berbincang dengan kerabatnya.

Namun, Sugeng sudah berkoordinasi dengan penyidik KPK mengenai proses hukum politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu. "Sudah berbicara dengan penyidik, mengenai substansi penyidikan dalam posisi nanti sebagai tersangka akan dilakukan pemeriksaan setelah surat kuasa resmi di tanda tangani," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement