REPUBLIKA.CO.ID, RENGAT -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kepahiang, Provinsi Bengkulu, menemukan sekitar 8.000 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diduga ganda melalui Sistem Data Pemilih (Sidalih).
"Kami sudah menyerahkan data NIK itu ke dinas kependudukan dan catatan sipil (dukcapil) untuk dilakukan verifikasi ulang dan sinkronisasi," kata Komisioner KPUD Kepahiang Divisi Perencanaan dan Logistik, Windra Purnawan, di Kepahiang, Sabtu.
Ia mengatakan, selain melakukan koordinasi dengan Dinas Dukcapil, pihak KPUD juga meminta Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) melakukan pencermatan agar semua data menjadi valid.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepahiang Su'urdi mengatakan, ditemukannya NIK ganda itu karena tim Sidalih KPUD Kepahiang melakukan data sendiri ke semua desa tanpa panduan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
"Pada sistem komputerisasi kependudukan, NIK ganda tidak mungkin terjadi karena akan langsung terbaca sistem," sebutnya.
Menurutnya, selain menggunakan DP4, pihak KPU juga mendata sendiri, maka timbul NIK ganda yang jumlahnya sampai 8.000. Namun ia menjelaskan bahwa kewenangan Dukcapil pada Pemilu hanya sampai DP4.
"Sebenarnya kami tak punya landasan memperbaiki NIK ganda itu, wewenang kami hanya sampai DP4 yang telah kami serahkan ke KPU pada akhir 2013 lalu," tegasnya.