Rabu 28 May 2014 16:00 WIB

Anggota Legislatif Setuju Pelaku Sodomi Dikebiri

Kekerasan anak
Foto: myhealing.wordpress.com
Kekerasan anak

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR-- Ketua Komisi III DPRD Cianjur, Ruddi Syachdiar Hidajath, setuju pelaku kekerasan seksual seperti sodomi di kebiri. Hal tersebut, ungkap dia, untuk membuat jera pada pelaku dan untuk mengurangi kasus terjadinya kekerasan seksual.

"Kalau hukuman kebiri ini juga belum jera, maka hukumlah mereka dengan setimpal," katanya, di Cianjur, Rabu.

Menurut dia, kasus pencabulan atau sodomi dapat menular pada korban-korbannya, dengan dalih dendam dan semacamnya. Hal itu berdasarkan pengakuan pelaku yang mengaku pernah menjadi korban.

"Jika hal ini terus dibiarkan, maka akan semakin banyak 'predator' seks yang tidak wajar. Kita sebenarnya belum tahu apakah kebiri bagi pelaku sodomi atau kekerasan seksual ini membuat mereka jera. Oleh karena itu perlu disiapkan hukuman berat bagi pelaku pencabulan," katanya.

Untuk mempersempit niat kejahatan itu, tambah dia, perlu peran tokoh ulama untuk memberikan pencerahan dan siraman rohani pada warga. Selain itu ulama diharapkan dapat bekerjasama dengan dokter ahli untuk memberikan sosialisasi.

"Hukum kebiri juga perlu ada kordinasi dari berbagai pihak, terutama ulama dan dokter. Hukum agamanya seperti apa dan dokter nanti menentukan bagaimana kondisi secara medis," katanya.

Pada sisi lain, tambah dia, melihat beberapa kasus pencabulan di Cianjur, seperti di sekolah dan bahkan kasus terbaru menimpa 27 remaja di Kecamatan Takokak, yang dilakukan pria guru bela diri, perlu perhatian dan pengawasan yang ketat orangtua saat anak beraktifitas di luar rumah.

"Hal ini merupakan tanggungjawab kita bersama karena di Cianjur, bisa disebut darurat atau tidak darurat kasus pencabulan. Jadi, para orangtua harus mengingatkan pada anaknya, jangan sampai gampang terbujuk rayu orang lain," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement