REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) korupsi pengadaan Transjakarta, Drajat Adhyaksa, kembali diperiksa Senin (2/6) oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia dicecar pertanyaan mengenai pembayaran pengadaan proyek Transjakarta.
''Menandatangani kontrak dengan rekanan pemenang, pengawasan dan mengendalikan pelaksanaan dari kesepakatan kontrak, hingga persetujuan untuk dilakukan pembayaran terhadap rekanan pelaksana pengadaan proyek tersebut,'' kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Tony T Spontana, Senin (2/6).
Penyidik juga bertanya tentang spesifikasi teknis barang dan jasa serta HPS (Harga Perkiraan Sementara). Tony melanjutkan, penyidik Kejagung juga memeriksa dua orang saksi dari pihak swasta yaitu, Direktur PT Ifani Dewi Agus Sudiarso dan Direktur Utama PT Mobilindo Budi Susanto.
Agus ditanyai tentang kronologi pelaksanaan lelang pengadaan Transjakarta oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013 yang dilakukan oleh perusahaan saksi-saksi hingga menjadi pemenang serta pelaksanaannya.
Tony menjelaskan, ada 15 paket kegiatan pengadaan, dan PT Ifani Dewi melaksanakan pengadaan Paket dua, empat, dan lima. ''Paket dua berupa Non Articulated Bus, Paket empat berupa Non Articulated Bus Single dan Non Articulated Bus Medium, serta Paket lima berupa Articulated Bus atau bus temple atau gandeng,'' kata dia.
Sementara, saksi lain yaitu, Budi Susanto, ditanyai juga mengenai pelaksanakan paket empat yaitu, Articulated Bus atau bus temple/gandeng oleh PT Mobilindo.