REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Berdalih deportasi menjadi lingkup Imigrasi, Polda Metro Jaya biarkan 23 Jakarta Internasional School (JIS) dideportasi. Padahal ada dugaan keterlibatan mereka dalam kasus pelecehan seksual terhadap bocah siswa JIS.
"Deportasi itu masuk lingkup imigrasi, selama belum ada hal yang menghalanginya secara hukum, itu tidak bisa menghambat (deportasi)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto saat dihubungi Republika Online (ROL), Rabu (4/6).
Rikwanto mengatakan, penyidik memang akan mengalami kendala jika ternyata dalam perkembangan kasus, ada keterlibatan guru atau staf JIS. Tetapi, lanjutnya, hal tersebut tidak akan terlalu berpengaruh. Karena penyidikan akan dugaan keterlibatan guru dan staf JIS dalam kasus pelecehan seksual akan tetap berlanjut meskipun sejumlah guru dipulangkan ke negara asalnya.
"Jika ternyata hasil penyidikan menyatakan di antara guru yang dideportasi itu ada yang terlibat, ya kita kerjasama dengan interpol untuk menangkapnya," ujar Rikwanto. Karena kata Rikwanto, memang pencarian tersangka yang tidak berada di Indonesia, memakan waktu cukup lama.
Seperti diketahui sebelumnya, Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Selatan akan melakukan deportasi terhadap 23 warga asing yang bekerja sebagai guru di JIS pada Jumat (6/6) mendatang.