Kamis 05 Jun 2014 12:46 WIB

Penahanan Udar Masuk Kewenangan Penyidik

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Bilal Ramadhan
Udar Pristono
Foto: Republika
Udar Pristono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mantan Kadishub DKI Jakarta, Udar Pristono hingga kini belum ditahan Kejaksaan Agung. Padahal ia merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta Rp 1,5 triliun di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2013.

Kemarin, Rabu (4/6), Udar pun kembali mendatangi ruang penyidik Kejagung untuk diperiksa. Namun, ia kembali pulang tanpa penahanan. ''Penahanan tergantung penyidik,'' kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono, Kamis (5/6).

Widyo menegaskan, Udar memang tidak ditahan tapi sudah dicekal untuk berpergian ke luar negeri. Dalam kasus ini, Widyo mengatakan, penyidik akan fokus serta profesional dan proporsional.

Ia membantah adanya intervensi politik, apalagi dikaitkan dengan situasi perpolitikan nasional. Menurut Widyo, Kejagung telah berupaya agar kasus ini ditangani dengan hukum murni. ''Tidak ada kaitan dengan politik, hukum pure,'' kata Widyo.

Kamis (5/6) ini, Kejagung berencana akan memeriksa tiga orang saksi dari pihak swasta yaitu, I Gede Eka Lesmana, Wina Libyawati dan Syahrul Hafis. Kasus korupsi pengadaan Transjakarta oleh Dinas Perhubungan DKI senilai Rp 1,5 triliun ini terus bergulir.

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Udar Pristono, Prawoto, Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu. Namun, Kejagung belum melakukan penahanan kepada Udar Pristono, Prawoto. Sementara, Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu sudah ditahan Senin (12/5) lalu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement