REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK merasakan bahwa kasus Hambalang yang menyeret Anas Urbaningrum sebagai terdakwa menuai banyak sorotan dari publik. Sehingga JPU pun tidak akan seperti yang Anas sebutkan, spekulatif dalam menyusun semua dakwaan.
Jaksa Yudi Kristiana, mengatakan tim JPU juga merasa sangat bertanggung jawab dapat menangani kasus yang sudah menjadi sorotan sejak lama ini. Ditambah lagi, berdirinya sosok pengacara yang merupakan pencetus berdirinya KPK, Andan Buyung Nasution, disamping Anas sebagai penasehat hukum menambah rasa terhormat mereka dalam menghadapi proses persidangan.
“Atas penanganan perkara yang melibatkan seorang Ketum Demokrat non aktif dengan didampingi dan dipimpin penasihat hukum sekaliber Prof Doktor Adnan Buyung Nasution berikut Firman Wijaya dan tim lainnya kam memilik tanggung jawab yang besar,” kata Jaksa Yudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Kamis (12/6).
Oleh karenanya, JPU merasa harus menolak dan meminta semua bantahan yang Anas utarakan dalam eksepsinya nanti dibuktikan dalam persidangan. “Mari kita buktikan bersama di dalam pengadilan, karena semua sudah masuk ke materi persidangan,” ujar Jaksa Yudi.
Menanggapi pernyataan JPU ini, Majelis hakim menunda persidangan Anas hingga Kamis pekan depan. Majelis akan memutusakan permohonan penolakan esksepsi Anas ini dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela.