Selasa 24 Jun 2014 10:08 WIB

Kejagung Periksa Enam Saksi Kasus Transjakarta

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Bilal Ramadhan
 Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) melakukan aksi di depan Kejaksaan Agung , Jakarta, Rabu (2/4).
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) melakukan aksi di depan Kejaksaan Agung , Jakarta, Rabu (2/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kejaksaan Agung RI menjadwalkan pemeriksaan enam orang saksi, pada Selasa (24/6). Saksi-saksi ini terkait terkait dengan penyidikan kasus korupsi Transjakarta. Mereka diagendakan akan diperiksa pagi ini.

Mengenai dugaan tindak pidana korupsi Bus Transjakarta tahun anggaran 2012, mereka yang diperiksa ialah, Direktur PT INKA (persero) Iwan Herianto Arman, Direktur CV Karoseri Laksana, serta Widodo selaku Direktur CV Trisakti.

Sementara, untuk dugaan tindak pidana korupsi Transjakarta tahun anggaran 2013, tiga orang saksi tersebut ialah, Erzi Agson Gani selaku Deputi Bidang Teknologi Industri Rancang Bangun dan Rekayasa BPPT, Michael Andreas Purwoadi sebagai Kepala Balai Mesin Perkakas, Teknik Produksi, dan Otomasi BPPT, serta Marzan A Iskandar selaku mantan Kepala BPPT.

Dalam kasus kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2013 ini, negara dirugikan Rp 1,3 triliun. Kasus ini juga menyeret, mantan Kadishub DKI Jakarta, Udar Pristono menjadi tersangka. Namun, Kejagung hingga kini belum melakukan penahanan untuk Udar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement