Kamis 26 Jun 2014 19:13 WIB

Anas Disebut Terima Kucuran Miliaran Rupiah dari PT Adhi Karya

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus penerimaan gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), Anas Urbaningrum usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kamis (12/6).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Terdakwa kasus penerimaan gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), Anas Urbaningrum usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kamis (12/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Sidang terdakwa kasus proyek Hambalang, proyek-proyek lainnya, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Anas Urbiningrum mulai memasuki tahap pembuktian materi persidangan Kamis (26/6). Dalam sidang kala iini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan saksi-saksi dari PT Adhi Karya, perusahaan yang kerap disebut terlibat dalam kasus Hambalang.

 

Satu diantara sekian saksi, eks Manajer Marketing Divisi Konstruksi PT Adhi Karya M Arief Taufiqurahman membeberkan ikhwal pemberian sejumlah uang yang pernah mengalir ke kantung Anas Urbaningrum. Dia mengatakan, setidaknya total Rp 2, 010 miliar sudah keluar dari kas PT Adhi Karya untuk diserahkan kepada Anas.

 

“Ada bon-bonya yang dikeluarkan, jumlahnya lima bon itu bagian dari marketing fee. Jadi diserahkannya bertahap selama tahun 2010,” ujar Arief di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Jakarta Kamis (26/6).

 

Dari kelima bon tersebut, kata Arief, mayoritas diberikan kepada Anas dengan alasan eks Ketum Demokrat itu akan menggunakanya untuk keperluan kongres. Namun, Arief mengelak untuk mengetahui bahwa uang tersebut digunakan untuk kongres paartai Demokrat di Bandung, Jawa Barat 2010 silam.

 

“Katanya untuk kongres, tapi saya tidak paham soal kongres apanya. Waktu itu saya serahkan uangnya ke Sofie dan Direktur Utama PT MSONS Capital Munadi Herlambang. Munadi waktu itu pernah bilang dia tim pemenangan Anas di kongres,” ujar dia.

 

Saksi lain yang dikonfirmasi mengenai hal ini kemudian membenarkan bahwa bon-bon senilai ttal Rp 2,010 miliar itu dikeluarkan dengan rincian untuk kongres Anas. “Yang disampaikan Pak Arief benar yang mulia,” ujar Kasir PT Adhi Karya Divisi Konstruksi I Henny Susanti ketika ditanya Majelis Hakim.

 

Sebelumnya, Anas didakwa JPU menerima sejumlah gratifikasi dari PT Adhi Karya selaku pemenang tender proyek pembangunan P3SON Hambalang. Anas disebut JPU menerima pemberian sebesar Rp 2,1 miliar untuk membantu pencalonannya sebagai ketua umum di kongres Partai Demokrat 2010 yang diadakan di Bandung.

 

Selain itu, dari petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor, ia juga didakwa menerima sebuah mobil Toyota Harrier senilai Rp 670 juta. Noor sendiri sudah dituntut tujuh tahun penjara atas perbuatannya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement