REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Saksi untuk terdakwa yang juga mantan Kepala Divisi Konstruksi PT Adhi Karya (AK) Teuku Bagus Noor mengatakan permintaan kucuran uang Rp 2,01 miliar yang disebut untuk Anas Urbaningrum merupakan perintah atasannya. Noor berujar, Direktur Operasi I PT Indrajaya Manopol yang memerintahkannnya untuk memberikan uang kepada Anas dari kas perusahaan.
Dijelaskannnya, menanggapi permintaan bosnya itu, ia lalu mengakses bon sementara ke kas perusahaan dengan harapan dapat dibayar nantinya lewat hasil proyek Hambalang. Dalam prosesnya, ia meminta Kasir Divisi Konstruksi PT AK Henny Susanti untuk membuatkan lima bon sementara senilai Rp 2,01 miliar.
“Waktu itu saya ajukan dua side untuk diberikan ke Indrajaya,” ujar Noor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Senin (30/6).
Ada dua bon sementara senilai masing Rp 500 juta yang diserahkan ke indrajaya, untuk kemudian diberikan kepada Anas. Dari nota-nota itu, Noor mengaku dialah penandatangannya sehingga dari pendataan keungan, ia yang akan dianggap sebagai pengaju bon sementara. Di bon-bon tersebut ditulis nama Anas Urbaningrum di kolom keterangan peruntukan pengeluaran uang.
“Setelah cair, saya kabarkan ke atasan saya (Indrajaya),” kata dia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK lalu bertanya mengapa Noor mengupayakan bon sementara itu untuk keperluan Anas yang bukan bagian dari PT AK. Terlebih, total jumlahnya mencapai angka miliaran rupiah. “Iya itu karena saya diperintah atasan,” jawab dia.
“Tapi terdakwa adalah pihak luar, kenapa harus diberi ?,” kata JPU KPK.
“Mungkin karena Anas teman dekat atasan saya,” kata Noor.
Noor kemudian menjelaskan kedekatan antara Anas dan Indrajaya yang ia ketahui. Dikatakannya, Indrajaya mengenal Anas semasa kuliah. Menurutnya, Anas merupakan kawan satu oraganisasi HMI dengan Indrajaya.
“Anas itu HMI Airlangga, Indrajaya HMI ITS, mulai dekatnya waktu di Surabaya, kira-kira seperti itu yang saya ketahui dari cerita Indrajaya,” ucapnya.
[removed][removed] [removed][removed]