REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Selain menghadirkan perwakilan manajemen apartemen senayan city, sidang kasus Hambalang juga menjadikan Direktur Keuangan Ritz Carlton Pasific Place Yasinta Sumiyanti sebagai saksi.
Dalam kesaksiannya untuk terdakwa Anas Urbanigrum, Yasinta mengatakan bahwa sampai saat ini dia tidak pernah mengetahui apakah ada pertemuan besar di sebuah unit kamar Ritz Carlton. Ia mengaku tak bisa membayangkan seperti apa jadinya sebuah kamar yang hanya memiliki tiga kamar tidur, ruang tamu, dan dapur dijadikan tempat menggelar acara dengan hadirin mencapi ratusan orang.
Dia juga mengatakan, bilapun ada pertemuan, tidak pernah ada laporan yang menyebutkan bahwa telah terjadi penyewaan tambahan kursi di unit tersebut.
“Dari laporan penyewaan tidak pernah disebutkan ada tambahan fasilitas lain selama menyewa unit. Di dalam hanya ada 2 sofa dan empat tambahan (bangku) tempat duduk,” ujar Yasinta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kamis (3/7).
Anas yang mendapat giliran menanggapi pernyataan Yasinta lantas menyatakan tidak mungkin ada pertemuan lebih dari 400 orang seperti tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di kamar seluas itu. “Mungkinkah sampai ada pertemuan 430 DPC di dalam kamar tersebut ?. Tentu ini menjadi tidak logis. Terimakasih saudara saksi untuk keterangannya,” tutup Anas.
Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Anas telah menghamburkan uang senilai 5.170 Dollar Amerika untuk menyewa unit apartemen di Ritz Carlton dari 12 April-26 Mei 2010. Kamar ini, kata JPU KPK, disewa untuk dijadikan posko pemenangan Anas dalam menghadapi pemilihan Ketum Demokrat 2010 silam.
“Di posko pemenangan ini, telah terjadi pengumpulan 430 DPC,” kat JPU KPK. Ada pun, unit kamar apartemen ini diketahui disewa atas nama Munadi Herlambang, orang yang kerap memperkenalkan diri sebagai teman dekat Anas sekaligus timses di pemilihan Ketum Demokrat.