Rabu 16 Jul 2014 21:56 WIB

Soal Bank Century, KPK Bisa Tetapkan Tersangka Baru

Rep: c62/ Red: Esthi Maharani
Bambang Widjoyanto
Bambang Widjoyanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto mengatakan putusan hakim sudah efektif untuk bisa menetapkan tersangka baru. Pasalnya terdakwa kasus Century eks Deputi Bidang Moneter Bank Indonesia (BI), Budi Mulya, dinyatakan bersalah.

"Disebutkan dalam tuntutan itu terbukti. Bahkan kemudian bukan hanya dewan gubernur yang sama-sama dengan terdakwa Budi Mulya yang dikualifikasi melawan hukum, tapi juga sekretaris KSSK," katanya kepada wartawan di KPK, Rabu (16/7),

Namun demikian kata Bambang pihaknya masih menunggu laporan Jaksa Penuntut Umum secara resmi untuk menentukan status hukum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

"Karena ini penting untuk mempersiapkan perlu diambil langkah selanjutnya," ujarnya.

Sebelumnya, terdakwa kasus Century eks Deputi Bidang Moneter Bank Indonesia (BI), Budi Mulya dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Budi dinyatakan bersalah karena sebagai pejabat Negara lalai dengan memberikan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.

“Pidana tersebut dipotong masa tahanan, untuk denda dapat diganti dengan kurungan 5 bulan penjara bila tak sanggup membayar,” ujar Ketua Majelis Hakim Afiantara membacakan putusan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Rabu (16/7).

Majelis Hakim menilai, kebijakan yang diambil Budi dan rapat dewan guberur (RDG) BI 2008 silam tidak tepat dan merugikan Negara. Hakim Afiantara mengatakan, nilai kerugian Negara menembus Rp 8 triliun akibat perbuatan Budi dan segenap petinggi BI saat itu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement