Kamis 28 Aug 2014 11:55 WIB

Sidang TPPU Anas, Mertua Diperiksa Jadi Saksi

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus dugaan suap Proyek Hambalang Anas Urbaningrum mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/8).
Foto: antara
Terdakwa kasus dugaan suap Proyek Hambalang Anas Urbaningrum mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Sidang lanjutan kasus Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum dijadwalkan kembali digelar Kamis (28/8) siang ini. Agenda persidangan, memeriksa sejumlah saksi terkati dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disematkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kepada Anas terkait Hambalang.

 

Adapun, sejumlah saksi yang hadir merupakan kerabat-kerabat Anas, dua diantaranya adalah ayah mertua dan kakak ipar eks Ketua Umum Demokrat itu. “Yang hadir Attabik Ali (ayah mertua Anas), Dina Zas (kakak ipar), Wahyudi Utomo, Mahfud, Ketut Darmawan, dan Yanto Sutrisno,” ujar anggota penasehat hukum Anas Handikan Wongso dalam pesan singkatnya di Jakarta Kamis.

 

Sebelumnya, dalam dakwaan kedua dan ketiga, berangkat dari dugaan adanya pemasukan yang tak wajar, JPU KPK mendakwa pembelian sejumlah tanah dan bangunan di beberapa daerah bernilai puluhan miliar rupihan oleh Anas merupakan TPPU. JPU KPK menduga, dimulai pada bulan Oktober 2009 lalu, Anas menghabiskan uang sebesar Rp 23,8 miliar dalam sejumlah transaksi.

 

"Ada pembelian sebidang tanah seluas 639 m2 di Jalan Teluk Semangka Blok G, Duren Sawit, Jakarta Timur senilai Rp 3,5 miliar, atas nama terdakwa (Anas)," ujar Jaksa KPK Yudi Kristiana dalam sidang pembacaan dakwaan.

 

Ia melanjutkan, JPU KPK juga mencatat pembelian dua bidang tanah dengan luas 200 m2 dan 7.780 m2 di Jalan DI Panjaitan Yogyakarta seharga Rp 690 juta dan Rp 15,7 miliar. Tanah-tanah ini, kepemilikannya teratas namakan mertua Anas, Attabik Ali.

 

Selain itu, JPU KPK juga mendakwa ada transaksi dua bidang tanah seluas 280 m2 dan 380 m2 di Panggungharjo, Yogyakarta seharga Rp 600 juta dan Rp 368 juta. Dua bidang tanah ini, dibeli atas nama kakak ipar Anas, Dina Zas.

 

JPU KPK menuding, ada upaya mengaburkan asal-usul harta kekakayaan yang dilakukan Anas dengan cara bertransaksi atas nama orang lain. Kemudian di dakwaan TPPU terakhir, Anas didakwa sudah menggelontorkan uang sebesar Rp 3 miliar untuk mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim).

 

"Tahun 2010 ada transaksi sebesar Rp 3 miliar yang diambil dari kas Permai Grup (perusahaan yang Anas urus bersama Nazarudin) untuk mengurus IUP PT Arina Kota Jaya," kata Jaksa KPK lainnya Arif Suhermanto saat itu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement