Sabtu 30 Aug 2014 16:33 WIB

Direskrimsus: Florence Ditahan karena Tidak Kooperatif

Screen capture status Florence Sihombing di media sosial
Foto: path
Screen capture status Florence Sihombing di media sosial

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Komisaris Besar Polisi Kokot Indarto menyatakan Florence Sihombing dilakukan penahanan karena terlapor kasus dugaan penghinaan ini tidak kooperatif.

"Terlapor ini kooperatif atau tidak? Saat dilakukan pemeriksaan dia tidak mau menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP)," kata Kokot Indarto, Sabtu.

Menurut dia, selain terlapor tidak kooperatif, pertimbangan lain adalah adanya kekhawatiran terlapor melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Ini hanya langkah antisipasi saja. Jika sampai melarikan diri atau merusak barang bukti, maka akan menghambat proses hukumnya," katanya.

Florence Sihombing, terlapor dalam kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), resmi ditahan di Polda DIY, Sabtu sekitar pukul 14.00 WIB.

Florence telah menjalani pemeriksaan penyidik Direskrimsus Polda DIY. Tersangka didampingi penasihat hukumnya Wibowo Malik tiba di Polda DIY sekitar pukul 10.30 WIB.

Setelah menjalani pemeriksaan awal, penyidik memutuskan mengeluarkan surat perintah penahanan untuk 20 hari ke depan.

Penasihat hukum Florence Sihombing, Wibowo Malik menolak penahanan tersebut karena menilai penahanan tidak sesuai prosedur.

"Pihak kami tidak akan menandatangani BAP. Penahanan seharusnya dilengkapi surat penyidikan, tapi sampai sekarang kami belum menerima," katanya.

Sejumlah komunitas di Yogyakarta dan juga LSM, melaporkan kicauan Florence yang menghina warga Yogyakarta ke Polda DIY atas pelanggaran UU ITE.

Dalam laporan itu, Florence diduga melanggar pasal 27 (3) dan 28 (2) UU ITE tentang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/mentransmisikan dan/membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Kejadian itu bermula, pada 27 Agustus 2014, Florence bermaksud membeli BBM di SPBU Lempuyangan. Florence yang mengendarai sepeda motor mengambil posisi antrean mobil, bukan di jalur sepeda motor, sehingga diperingatkan aparat TNI yang sedang bertugas dan petugas SPBU juga tidak mengisi kendaraan terlapor.

Setelah itu Florence mengungkapkan kekesalan di media sosila "Path" dengan kata-kata makian terhadap masyarakat Yogyakarta dan mengandung unsur pencemaran nama baik warga Yogyakarta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement