REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musisi reggae Indonesia Tony Q Rastafara memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya, Kamis (4/9). Ia dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi terkait laporannya tentang pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh PT Vista Pratama, yaitu perusahaan yang mengoperasikan Karaoke Inul Vista.
Tony mengklaim dirinya tidak pernah memberikan izin Hak Cipta lagu-lagunya kepada pihak Inul Vista untuk kepentingan komersial atau digunakan dalam karaoke. Menurutnya, pihak Inul Vista telah memutarkan lagu-lagu milik Tony tanpa pernah melakukan perjanjian tertulis dengan Tony.
”Sampai saat ini kami belum mendapatkan royalti atas lagu-lagu yang diputar ditempat karaoke itu,” kata Tony di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/9). Tony mengaku, sebelum melaporkan ke polisi, ia sempat mencoba mendiskusikan dan sempat memberi somasi terhadap Inul namun tidak menemui titik temu.
Ia pun akhirnya melaporkan pihak PT. Vista Pratama (Karaoke Inul Vista Family KTV) ke Polda Metro Jaya dengan Nomor Laporan Polisi LP/3006/VIII/2014/PMJ/Dit Reskrimsus. Atas perbuatannya, PT Vista Pratama akan dikenakan pasal 72 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 19/2002 tentang Hak Cipta dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.