REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mempersiapkan tim untuk menggugat Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika di dalamnya terdapat mekanisme pemilihan dilakukan DPRD.
"Sikap kami sudah jelas mengawal RUU Pilkada menjadi UU dengan mekanisme pilkada tetap dipilih rakyat," ujar Sekretaris Jenderal DPP PKB Imam Nahrawi ketika ditemui di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa.
Fraksinya akan konsisten mempertahankan mekanisme langsung dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang rencananya disahkan akhir September 2014. "Memilih kepala daerah harus melalui rakyat, dan itulah demokrasi sesungguhnya," kata Anggota Komisi V tersebut.
Menurut dia, jika kepala daerah dipilih kalangan anggota dewan maka dikhawatirkan hanya takut dan bertanggung jawab terhadap 50 orang atau sejumlah anggota DPRD, bukan kepada rakyat. Pihaknya optimistis RUU Pilkada yang tidak lama lagi akan disahkan menjadi UU tetap menjalankan sistem pemilihan langsung oleh rakyat.
Selain itu, FPKB bersama fraksi sependapat tidak akan lelah meyakinkan fraksi lain untuk tak mengubah mekanisme pilkada yang sudah berlangsung selama ini. "Memang secara nilai anggaran lebih kecil, tapi prosesnya jauh dari demokrasi karena dipilih oleh sekelompok tertentu, meski mengatasnamakan rakyat," kata politisi yang namanya kembali terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2014-2015 itu.
Imam Nahrawi menilai pilkada oleh dewan merupakan kemunduran dan tidak mengajarkan sebuah demokrasi yang maju. "Hasil pilkada langsung lebih demokratis dan pemimpin terpilih bertanggung jawab terhadap rakyat. Rakyat juga bisa memberi masukan kepada pemimpinnya jika dinilai salah arah," katanya.