Kamis 11 Sep 2014 18:33 WIB

OJK Siap Awasi Keuangan Mikro

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap melatih aparatur pemerintah daerah di seluruh daerah untuk melakukan pengawasan terhadap Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang akan dibentuk. OJK akan bekerja sama dengan pemda di seluruh Indonesia untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang mensurvisi dan mengawasi LKM di seluruh daerah.

Sehingga, LKM tersebut bisa berkembang sesuai yang diharapkan. “Kira-kira nanti kita ingin melahirkan calon manajer LKM lah di seluruh Indonesia. Mereka ini bisa dari PNS di Pemda," ujar Komisioner OJK RI, Firdaus Djaelani pada acara seminar peran OJK dalam  mendorong pertumbuhan ekonomi daerah di Banda Aceh, yang diselenggarakan Bening Institute, Kamis (11/9).

Firdaus berpendapat, menyiapkan SDM untuk mengawasi LKM sangat diperlukan. Pasalnya, LKM nanti tidak hanya melakukan simpan pinjam. Namun juga menghasilkan produk asuransi mikro untuk masyarakat kecil.

“Misalnya diberikan asuransi kesehatan dengan premi dua puluh ribu per tahun. Ketika masyarakat ada musibah, mereka bisa dapatkan sekitar tiga juta rupiah dari asuransi itu. Ini kan sangat membantu pemerintah,” terang Firdaus.

OJK terus mendorong LKM meluncurkan produk asuran mikro tersebut. Sebab menurut Firdaus, asuransi skala kecil itu hanya bisa dilakukan oleh LKM dan tidak bisa dilakukan asuransi umum berskala nasional.

“Selama ini UMKM itu sangat sedikit yang bankable. Di sisi lain, perbankan punya standar yang harus dipenuhi ketika menyalurkan kredit. Ini tak akan ketemu, jika pemerintah tidak menjamin kredit itu melalui Jamkrida,” ucap Firdaus.

Di sisi lain, pembentukan Jamkrida itu harus didukung oleh DPRD. Pasalnya, pembentukan lembaga Jamkrida harus disahkan melalui peraturan daerah di DPRD.

“Jadi, untuk memajukan UMKM itu harus didukung oleh semua pihak, termasuk DPRD. Selama ini UMKM itu sangat sedikit yang bankable. Di sisi lain, perbankan punya standar yang harus dipenuhi ketika menyalurkan kredit. Ini tak akan ketemu, jika pemerintah tidak menjamin kredit itu melalui Jamkrida,” papar dia.

Sementara pembentukan Jamkrida itu harus didukung oleh DPRD. Pasalnya, pembentukan lembaga Jamkrida harus disahkan melalui peraturan daerah di DPRD.

“Jadi, untuk memajukan UMKM itu harus didukung oleh semua pihak, termasuk DPRD. Karena, ada dana APBD yang akan diplotkan untuk lembaga itu nantinya,” imbuh dia mengakhiri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement