Senin 13 Oct 2014 14:06 WIB

Penyuap Bupati Biak Nomfur Minta Dijadikan Justice Collaborator

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Joko Sadewo
Terdakwa penyuap Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk, Teddy Renyut  (Republika/Aditya Pradana Putra )
Terdakwa penyuap Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk, Teddy Renyut (Republika/Aditya Pradana Putra )

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -— Terdakwa kasus suap Bupati Biak Nomfur, Teddy Renyut mengakui perbuatannya di depan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Atas pengakuannya ini, Teddy minta kepada Majelis Hakim dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dijadikan Justice Collaborator .

 

“Saya mengakui perbuatan saya dan saya sangat menyesal. Saya siap digandeng KPK untuk menjadi Justice Collaborator karena ini melibatkan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT),” ujar Teddy saat membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta,  Senin (13/10).