REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -— Terdakwa kasus suap Bupati Biak Nomfur, Teddy Renyut mengakui perbuatannya di depan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Atas pengakuannya ini, Teddy minta kepada Majelis Hakim dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dijadikan Justice Collaborator .
“Saya mengakui perbuatan saya dan saya sangat menyesal. Saya siap digandeng KPK untuk menjadi Justice Collaborator karena ini melibatkan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT),” ujar Teddy saat membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/10).