REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sidang putusan terhadap terdakwa, Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk digelar di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), Rabu (29/10). Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta menjatuhkan vonis kepada Yesaya hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider kurungan 4 bulan. Berdasarkan putusan no 72/Pidsustpk/2014/ PN Jakarta Pusat.
"Mengadili saudara terdakwa, menyatakan Yesaya Sombuk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi berlanjut dalam dakwaan premier. Dan pidana penjara selama 4 tahun, 6 bulan dan denda sejumlah Rp 200 juta, apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 4 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia saat membacakan putusan diruang sidang tipikor, Rabu (29/10).
Putusan majelis hakim tipikor lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Yesaya Sombuk dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.
Majelis hakim mengatakan terdakwa secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan dinyatakan bersalah. Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan dakwaan penuntut umum.
Pasalnya tuntutan bukan untuk membalas atas perbuatan terdakwa. Namun, hukuman diberikan untuk mencegah dan memberikan pendidikan kepada terdakwa.
Sementara, majelis hakim menolak pidana tambahan penuntut umum tentang hak dipilih untuk jabatan publik agar dicabut. Pasalnya hak dipilih untuk jabatan publik itu ditentukan oleh publik.
Majelis hakim pun menyampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi, aktif dalam tindak pidana tersebut dan tidak memberikan suari tauladan. Apalagi terdakwa pernah menjadi guru.
Terpisah, terpidana Yesaya Sombuk mengatakan pihaknya akan berpikir ulang untuk melakukan banding atas putusan majelis hakim. Pasalnya, terdapat waktu 7 hari untuk memikirkan hal tersebut. "Saya pikir-pikir dulu (banding)," ungkapnya.
Sebelumnya, Yesaya Sombuk didakwa menerima suap dari Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut sebesar SGD 63 ribu dan SGD 37 ribu.
Suap dilakukan Teddy agar dapat mengerjakan proyek rekonstruksi tanggul laut (talut) Kabupaten Biak Numfor di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal tahun anggaran 2014.