REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengusaha Teddy Renyut dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Tuntutan ini diberikan karena Teddy dianggap secara sah dan meyakinkan telah menyuap Bupati Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk sebesar 100 ribu dollar Singapura.
“Terdakwa Teddy memberikan suap untuk mendapatkan proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut (talut) Abrasi Pantai Kabupaten Biak Numfor di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) tahun anggaran 2014,” kata Jaksa Antonius Budi Satria membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Senin (29/9).