Selasa 30 Sep 2014 02:02 WIB

Terdakwa Penyuap Bupati Biak Numfor Dituntut Pidana 4 Tahun

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Esthi Maharani
Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk memasuki mobil tahanan usai diperiksa terkait dana pembangunan daerah tertinggal di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/6).  ( Republika/Aditya Pradana Putra)
Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk memasuki mobil tahanan usai diperiksa terkait dana pembangunan daerah tertinggal di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/6). ( Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengusaha Teddy Renyut dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Tuntutan ini diberikan karena Teddy dianggap secara sah dan meyakinkan telah menyuap Bupati Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk sebesar 100 ribu dollar Singapura.

 

“Terdakwa Teddy memberikan suap untuk mendapatkan proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut (talut) Abrasi Pantai Kabupaten Biak Numfor di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) tahun anggaran 2014,” kata Jaksa Antonius Budi Satria membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Senin (29/9).

 

Dalam perkara ini, Teddy dua kali menyerahkan uang suap untuk Yesaya. Pertama pada 13 Juni 2014 sebesar 63 ribu dollar Singapura, sisanya pada 16 Juni 2014. Pemberian yang bila dirupiahkan itu mencapai Rp 947,3 juta dilakukan di Jakarta.

 

Atas perbuatannya, Teddy dinilai telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, seperti tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Adapun, faktor yang memperberat tuntutan ini karena Teddy tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi.

 

“Faktor meringankan terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatan dan berterus terang di persidangan. Serta belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan seorang istri dan anak yang masih balita,” kata Jaksa Antonius.

 

Atas tuntutan ini, Teddy dan kuasa hukumnya berniat mengajukan nota pembelaan alias pledoi. Diagendakan, Senin dua pekan mendatang sidang pembacaan pledoi akan dilaksanakan.

 

Sementara itu, di Gedung Pengadilan yang sama Yesaya selaku pihak penerima suap juga telah dijatuhi tuntutan oleh JPU KPK. Bupati Biak Numfor itu dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan. Sama dengan Teddy, Yesaya juga akan menyiapkan pledoi untuk dibacakannya pada sidang dua pekan mendatang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement