Senin 13 Oct 2014 14:13 WIB

JPU Tolak Permintaan Teddy untuk Jadi Justice Collaborator

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Joko Sadewo
 Terdakwa penyuap Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk, Teddy Renyut  (Republika/Aditya Pradana Putra )
Terdakwa penyuap Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk, Teddy Renyut (Republika/Aditya Pradana Putra )

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menolak permintaan yang diajukan oleh terdakwa kasus suap kepada Bupati Biak Nomfur, Teddy Renyut untuk dijadikan Justice Collaborator.

JPU KPK mengatakan, meski niatan Teddy hendak membantu adanya dugaan keterlibatan oknum di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) terkait kasusnya, namun permintaannya tak mungkin dipenuhi. “Penilaian kami, terdakwa tidak masuk dalam kriteria justice collaborator, karena terdakwa adalah pelaku utama dalam kasus ini,” ujar Anggota JPU KPK Tity Utami menanggapi nota pembelaan yang dibacakan Teddy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/10).

 

JPU KPK mengatakan, terlepas dari nota pembelaan Teddy yang berisi pengakuan dan dalih keterlibatan, mereka tetap pada pendirian. “Kami telah memahami pledoi (nota pembelaan) terdakwa, tapi kami tetap pada tuntutan kami,” kata JPU KPK itu.

 

Sebelumnya, Teddy dituntut pidana penjara empat tahun dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia dituntut karena dinyatakan terbukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menyuap Bupati Biak Nomfur Yesaya Sombuk.

 

Dalam perkara ini, Teddy dua kali menyerahkan uang suap untuk Yesaya. Pertama pada 13 Juni 2014 sebesar 63 ribu dollar Singapura, sisanya pada 16 Juni 2014. Pemberian yang bila dirupiahkan itu mencapai Rp 947,3 juta dilakukan di Jakarta. Atas perbuatannya, Teddy dinilai telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, seperti tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement