Ahad 02 Nov 2014 18:34 WIB

PPP Kubu Romy Siap Hadapi Gugatan SDA di PTUN

  Mantan Ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali (kanan) menerima kedatangan Ketua umum PPP terpilih, Djan Faridz (kiri) di Kantor Pusat PPP, Jakarta, Ahad (2/11). (Republika/Agung Supriyanto)
Mantan Ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali (kanan) menerima kedatangan Ketua umum PPP terpilih, Djan Faridz (kiri) di Kantor Pusat PPP, Jakarta, Ahad (2/11). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh kubu Suryadharma Ali (SDA) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ketua DPP PPP kubu Romahurmuziy, Hasan Husairi Lubis mengatakan pihaknya sudah menyiapkan langkah untuk melawan gugatan SDA.

"Silahkan saja gugat, kita sudah menyiapkan kalau memang hal tersebut mau dilakukan oleh Pak SDA," ujarnya, Ahad (2/11).

Hasan juga yakin gugatan yang diajukan oleh SDA  tidak akan dikabulkan oleh PTUN. Sebab PPP hasil muktamar Surabaya sudah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham) Yassona Laoly. Dan tidak ada yang dilanggar dalam keputusan itu.

"Keputusan Menkumham tetsebut sudah sesuai dengan ketemutan Undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang Parpol pasal 23 ayat 3," jelasnya.

Selain itu, kubu SDA juga tidak bisa menuduh Kemenkumham ceroboh dengan terburu-buru mengesahkan PPP kubu Romi sebagai PPP yang legal. Sebab muktamar PPP di Surabaya sudah dihadiri lebih dari setengah pengurus DPW PPP yang legal dan sesuai dengan Undang-undang partai politik dan AD/ART partai.

"Muktamar dapat dilakukan apabila dihadiri oleh setengah DPC dan setengah DPW, yang hadir di Surabaya itu yan kita notariskan, peserta muktamar 869. Kita notariskan itu," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement