REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh kubu Suryadharma Ali (SDA) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ketua DPP PPP kubu Romahurmuziy, Hasan Husairi Lubis mengatakan pihaknya sudah menyiapkan langkah untuk melawan gugatan SDA.
"Silahkan saja gugat, kita sudah menyiapkan kalau memang hal tersebut mau dilakukan oleh Pak SDA," ujarnya, Ahad (2/11).
Hasan juga yakin gugatan yang diajukan oleh SDA tidak akan dikabulkan oleh PTUN. Sebab PPP hasil muktamar Surabaya sudah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham) Yassona Laoly. Dan tidak ada yang dilanggar dalam keputusan itu.
"Keputusan Menkumham tetsebut sudah sesuai dengan ketemutan Undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang Parpol pasal 23 ayat 3," jelasnya.
Selain itu, kubu SDA juga tidak bisa menuduh Kemenkumham ceroboh dengan terburu-buru mengesahkan PPP kubu Romi sebagai PPP yang legal. Sebab muktamar PPP di Surabaya sudah dihadiri lebih dari setengah pengurus DPW PPP yang legal dan sesuai dengan Undang-undang partai politik dan AD/ART partai.
"Muktamar dapat dilakukan apabila dihadiri oleh setengah DPC dan setengah DPW, yang hadir di Surabaya itu yan kita notariskan, peserta muktamar 869. Kita notariskan itu," jelasnya.