Senin 10 Nov 2014 13:27 WIB

Pemungutan Biaya TKI oleh Penyalur Memprihatinkan

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Agung Sasongko
Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
Foto: Antara/Ismar
Tenaga Kerja Indonesia (TKI)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pungutan biaya TKI yang ingin bekerja ke luar negeri lewat perusahaan penyalur jasa kondisinya sangat memprihatinkan. Praktisi sekaligus mantan Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja  Indonesia (BP3TKI) Denpasar, I Wayan Pageh mengatakan aturan Organisasi Buruh Dunia (ILO) menyebutkan bahwa pencari kerja tidak boleh dipungut biaya  apapun, kecuali empat biaya untuk tujuan tertentu.

"Mereka hanya boleh mengeluarkan biaya pengurusan identitas diri (KTP atau passport), biaya pendidikan dan pelatihan, biaya cek kesehatan, dan biaya serikat pekerja jika mereka memerlukan. Tidak ada biaya apapun selain itu," ujar Pageh kepada Republika beberapa waktu lalu

Pageh juga mengimbau supaya perusahaan penyalur jasa TKI untuk merekrut TKI berdasarkan data Departemen Ketenagakerjaan Kabupaten atau Kota di wilayah mereka, bukan melakukan perekrutan langsung dari pintu ke pintu. Ini akan merugikan masyarakat karena TKI 'dadakan' itu banyak yang belum memiliki kompetensi. Peran Departemen Ketenagakerjaan, kata Pageh hendaknya bukan menciptakan lapangan kerja, melainkan mengoordinasikan antar sektor.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement