REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pungutan biaya TKI yang ingin bekerja ke luar negeri lewat perusahaan penyalur jasa kondisinya sangat memprihatinkan. Praktisi sekaligus mantan Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Denpasar, I Wayan Pageh mengatakan aturan Organisasi Buruh Dunia (ILO) menyebutkan bahwa pencari kerja tidak boleh dipungut biaya apapun, kecuali empat biaya untuk tujuan tertentu.
"Mereka hanya boleh mengeluarkan biaya pengurusan identitas diri (KTP atau passport), biaya pendidikan dan pelatihan, biaya cek kesehatan, dan biaya serikat pekerja jika mereka memerlukan. Tidak ada biaya apapun selain itu," ujar Pageh kepada Republika beberapa waktu lalu
Pageh juga mengimbau supaya perusahaan penyalur jasa TKI untuk merekrut TKI berdasarkan data Departemen Ketenagakerjaan Kabupaten atau Kota di wilayah mereka, bukan melakukan perekrutan langsung dari pintu ke pintu. Ini akan merugikan masyarakat karena TKI 'dadakan' itu banyak yang belum memiliki kompetensi. Peran Departemen Ketenagakerjaan, kata Pageh hendaknya bukan menciptakan lapangan kerja, melainkan mengoordinasikan antar sektor.