REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (11/11).
Gugatan tersebut terkait dugaan pesan pendek atau SMS gelap yang berisi ancaman pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain pada tahun 2009 lalu yang dinilai palsu.
Dalam sidang tersebut, polisi sebagai pihak termohon memberikan jawaban terkait alasan atau kendala dalam menangani kasus tersebut. Polisi mengatakan menunggu pihak Antasari untuk menyerahkan telepon selular miliknya dan Nasrudin. Koordinator kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman mengatakan, jawaban tersebut terkesan terbolak-balik.
"Kalau milik Antasari kan sudah disita polisi sebagai barang bukti dan milik korban kan juga disita untuk bukti dan sudah diserahkan oleh jaksa kembali pada istrinya setelah putusan. Itu kan artinya sudah jelas barang itu dimana," kata Boyamin kepada Republika, Selasa (11/11).
Jawaban polisi yang meminta pihak Antasari untuk mengambil telepon selular miliknya untuk kemudian diserahkan ke polisi pun, lanjut Boyamin, seolah seperti jebakan.
"Supaya kalau misalnya saya yang ambil terus diserahkan berarti handphonenya sudah diragukan keasliannya. Harusnya yang mengambil polisi dengan surat penyitaan resmi," jelasnya.
Boyamin mengatakan, pihaknya menganggap bahwa polisi tidak berkehendak dan tidak serius dalam mengusut kasus tersebut. Gugatan tersebut, lanjutnya, untuk mendapatkan jawaban resmi dari polisi terkait keseriusan penanganan kasus tersebut.
"Karena memang kalau dibongkar semua akan membuka rekayasa," ucapnya.
Gugatan serupa pernah dilayangkan Antasari pada tahun 2013 lalu. Namun pada kenyataannya, hingga hari ini kasus tersebut tidak menunjukkan perkembangan. Ia pun mencontohkan, kasus penyalahgunaan ITE yang dilakukan oleh admin akun twitter Trio Macan.
"Kalau polisi mau, Trio Macan tiga minggu sudah bisa dikejar dan ditangkap. Itu nggak nyampe satu bulan dari laporan udah bisa ditangkap semua karena penyalahgunaan ITE," ujarnya.
Pada tahun 2009 lalu, Antasari telah mengajukan saksi yang meringankan yaitu ahli IT. Saat itu, sang ahli telah mendemonstrasikan pengiriman SMS melalui web server di hadapan hakim.
"Waktu itu SMS itu bisa disalahgunakan orang yang sekadar mempunyai laptop yang ada koneksi. Dengan cara mengirim dari nomor satu ke nomor lain padahal handphone itu dimatikan. Itu gampang sekali," jelasnya.
"Dan nyatanya ketika dicek ke Telkomsel memang tidak ada SMS Antasari terhadap korban. Berarti ada orang yang menyalahgunakan pakai web server itu," tambah Boyamin lagi.
Hadir dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Antasari, di antaranya Kurniawan Adi Nugroho. Selain itu tampak juga istri Antasari, Ida Laksmiwati. Mabes Polri dan Polda Metro jaya pun diwakili oleh tim kuasa hukum.