REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Terpidana Antasari Azhar mengatakan, dirinya dihukum hanya berdasarkan dakwaan yang bersifat asumsi, karena pada persidangan saat itu pihak jaksa penuntut umum tidak dapat menghadirkan bukti sms ancaman yang dilakukannya kepada korban Nazarudin.
"Jadi dakwaan kepada saya (saat itu, red) hanya berdasarkan asumsi," kata Antasari usai sidang praperadilan terkait pidana yang dijalaninya dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Dia mengungkapkan, dalam sidangnya dahulu, dirinya dikatakan mengancam korban Nasarudin, dan ada dua saksi di bawah sumpah mengatakan mereka pernah melihat sms ancaman itu di hp korban. Kemudian, karena merasa tidak pernah mengirimkan sms, Antasari minta kepada jaksa penuntut umum saat itu untuk menghadirkan bukti hp korban dan melihat bagaimana pesan singkat ancamannya.
"Namun jaksa berkilah bahwa hp itu rusak, dan sampai hari ini tidak pernah dibuka apa isi sms tersebut," katanya.
Padahal, menurut saksi ahli dari ITB yang menganalisa CDR Telkomsel nomor hp korban, dia mengatakan, tidak ada sms dari dirinya. "Berarti saksi ini memberikan keterangan palsu," katanya.
Berdasarkan fakta-fakta inilah Antasari melakukan laporan ke Bareskrim Mabes Polri mengenai sumpah palsu dan dugaan sms gelap. Dalam kasus laporan palsu, Antasari melaporkan Jeffry Lumempouw dan Etza Imelda Fitri Mumu pada 18 Juni 2013 kepada Bareskrim yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Sementara dalam kasus sms gelap, Antasari telah melaporkan dugaan teror dengan mengirimkan sms, tertanggal 25 agustus 2011 kepada Bareskrim Polri yang dilimpahkan kemudian ke Polda Metro Jaya.