REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang permohonan pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang diajukan oleh tujuh pemohon, Rabu (12/11). Sidang perdana digelar dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Sidang diketuai Arief Hidayat didampingi Anggota Panel Maria Farida dan Aswanto. Salah satu pemohon, Didi Supriyadi mengatakan pembentukan Perppu Pilkada tidak didasari oleh adanya kebutuhan yang mendesak. Atau adanya unsur kemendesakan untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat.
"Unsur mendesak untuk dikeluarkan perppu tidak terpenuhi. Tidak ada masalah hukum yang harus diselesaikan secara cepat sehingga harus diterbitkan perppu," kata Didi di Gedung MK, Jakarta.
Pengamat pemilu sekaligus mantan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Ramdansyah yang juga menjadi pemohon mengatakan, uji materi Perppu 1/2014 dilakukan dalam rangka penegakkan supremasi hukum. Menurutnya putusan hukum merupakan produk tertinggi dan tidak bisa diabaikan begitu saja oleh kebijakan eksekutif atau legislatif sekalipun.
"Putusan MK soal calon perseorangan kemi nilai telah diabaikan dalam perumusan RUU Pilkada dan Perppu 1/2014. Perppu No. 1 tahun 2014 tentang Pilkada seolah mengembalikan hak calon perseorangan dan Pilkada langsung, tetapi Perppu ini tidak bisa serta merta mengembalikan putusan MK yang telah hilang," kata Ramdansyah.
Ramdansyah mengungkapkan, putusan mahkamah yang bersifat final dan mengikat sesuai dengan Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945 tidak bisa serta merta dihilangkan. Dalam proses pembuatan naskah akademik RUU Pilkada, UU No. 22 tahun 2014 tentang Pilkada dan Perppu No. 1 tahun 2014 tentang Pilkada.
Pemohon menilai putusan MK yang bersifat final dan mengikat tidak bisa diubah ke dalam proses legal policy oleh pemerintah melalui RUU Pilkada yang menghilangkan calon perseorangan. Ketika DPR mengesahkan RUU Pilkada menjadi UU No. 22 tahun 2014 meskipun calon perseorangan diperkenankan, tetapi pilihannya bukan sebagai pilihan pertama atau bersifat komplementer.