Ahad 23 Nov 2014 12:00 WIB

Menag Ajak Penggugat UU Penodaan Agama Berdiskusi

Rep: C78/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin (kiri) mendengarkan paparan saat memimpin rapat koordinasi persiapan menjelang puncak Wukuf di Armina, di Kantor Teknis Urusan Haji (TUH) KJRI di Jeddah, Rabu (24/9).(Republika/Zaky Alhamzah)
Foto: Republika/Zaky Alhamzah
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin (kiri) mendengarkan paparan saat memimpin rapat koordinasi persiapan menjelang puncak Wukuf di Armina, di Kantor Teknis Urusan Haji (TUH) KJRI di Jeddah, Rabu (24/9).(Republika/Zaky Alhamzah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengundang para penggugat Undang-Undang Penodaan Agama untuk berdiskusi guna memberikan masukan dan memperbaiki undang-undang tersebut.

"Kami mengundang untuk menyempurnakan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Umat Beragama, ita sedang mempersiapkan itu," katanya, Ahad (23/11).

Ia melanjutkan, Kemenag juga menunggu semua pemangku kepentingan semisal ormas keagamaan, tokoh agama termasuk pers dan para penggiat Hak Azasi Manusia (HAM) lainnya untuk memberi masukan dan membantu menyempurnakan rancangan tersebut.

Lukman mengungkapkan, pihaknya akan mensosialisasikan rancangan undang-undang tersebut. Menurutnya hal itu penting dilakukan, sebab publik perlu menganalisis isi RUU yang nantinya dimanfaatkan oleh mereka sendiri. "Kita tidak ingin sosialisasi itu pas sudah jadi UU karena selama ini manfaatnya jadi kurang," katanya.

Poin penting yang menjadi acuan dalam RUU PUB yakni bagaimana negara memberi perlindungan secara keseluruhan terhadap semua warga negara dalam memeluk dan menjalankan agama.

Sebab pemerintah tak bisa menutup mata, adanya penganut agama di luar yang enam. Maka, perlulah dilakukan penataan dan pembuatan regulasi, agar seluruh warga dapat terlayani dengan merata.

Ia menjelaskan cara perlindungan, apakah pemerintah akan menambah agama yang resmi, atau tidak perlu, atau seperti apa, itu yang mesti disepakati. Jika pun tidak ada penambahan agama, lantas harus bagaimana pemerintah melayani warga beragama dan berkeyakinan di luar yang enam secara adil, sambil mendengarkan para ahli. Rumusan soal pendefinisian agama dan kepercayaan juga akan ada dalam RUU PUB.

"Termasuk soal kolom agama di KTP, aka nada dalam perancangan UU PUB," katanya.

Bukan hanya KTP, tapi juga semua warga diupayakan agar terlayani pendataan agama dan keyakinannya dari mulai pada akte kelahiran, pencatatan pernikahan, bahkan sampai ke perncatatan kematiannya. Sehingga mereka ketika meninggal bisa terlayani pengurusan jenazahnya, sesuai dengan ajaran dari agama dan keyakinan yang dianutnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement