REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI segera mengirimkan surat ke pemerintah, untuk mempertanyakan maksud dan tujuan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno. Sebelumnya Menteri BUMN mengirimkan surat agar Komisi VI tak menggelar rapat dengan jajarannya.
Ketua komisi VI DPR RI, Achmad Hafisz Tohir mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat balasan kepada pemerintah. Mempertanyakan apa maksud dan tujuan surat yang dikirim Meneg BUMN, Rini Soemarno kepada Sekretariat Jendral DPR RI.
"Layangan surat Komisi VI (Kepada Pemerintah) atas nama pimpinan DPR RI Agus Hermanto," kata Ketua Komisi VI DPR, Achmad Hafisz Tohir kepada Republika, Ahad (23/11)
Tohir menjelaskan, draft surat balasan ini sudah disiapkan pada Jumad (21/11) kemarin untuk ditandatangani oleh Agus Hermanto. Sebagai pimpinan yang membidangi hal tersebut. Namun apakah surat itu sudah dikirim, Tohir mengaku belum mengetahuinya.
"Coba tanyakan ke sekretariat pimpinan DPR RI (Pak Agus)," ujarnya.
Sementara itu, mengenai polemik surat ini, Tohir menegaskan tidak akan menggangu agenda dari komisi VI. Besok, Senin (24/11), komis yang membidangi sktor perdagangan, Industri dan, UKM ini sudah punya agenda RDP dengan mitra kerja.
"Agenda komisi VI DPR RI tidak bisa stop oleha karena hanya ada surat dari menteri. Kami akan terus menjalankan pengawasan yang melekat kepada setiap anggota.
Untuk diketahui, pada hari Jumad yang lalu, pimpinan komisi VI mengakui mendapat surat dari pemerintah atas nama Rini Soemarno sebagai Mentri BUMN. Perihal permohonan penundaan jadwal-jadwal RDP komisi VI dengan pejabat eseslon I KBUMN dan BUMN. Surat itu bertanggal 20 November 2014, ditujukan kepada Sekretariat Jendral DPR RI.
Berikut isi suratnya tersebut:
Sehubungan dengan adanya beberapa surat undangan dari deputi persidangan dan KSAP DPR-RI kepada deputi menteri BUMN dan BUMN untuk melaksanakan rapat dengar pendapat Komisi VI DPR RI dengan deputi menteri BUMN dan BUMN , maka dengan ini kami mengharapkan bantuannya untuk sementara waktu tidak menerbitkan undangan rapat dengar pendapat dengan pejabat eselon I KBUMN dan BUMN sampai dengan adanya arahan lebih lanjut dari pimpinan.