REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan tetap terima Perppu 1/2014 tentang pemilihan kepala daerah. PDIP akan konsisten menerima Peppu ini sebagai langkah demokrasi.
"Logikanya, diterima karena konsisten dengan sikap PDIP yang nolak UU Pilkada," kata Juru Bicara (Jubir) PDIP menyatakan melalui pesan singkat kepada Republika pada Rabu (26/11).
Perppu Pilkada ini merupakan koreksi dari UU pilkada yang sebelumnya ditolak oleh PDIP. Sebelumnya, PDIP memang telah menyatakan akan mendukung sepenuhnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU Pilkada. Perppu itu dinilai menjadi solusi atas terancamnya demokrasi.
PDIP tetap konsisiten menerima Perppu ini demi berjalannya demokrasi di Indonesia. Ini dilakukan agar suara rakyat bisa terealisasikan untuk negara. Sehingga masyarakat Indonesia bisa menentukan masa depannya dengan suara yang diberikan melalui pemilu.
Pernyataan konfirmasi sikap ini muncul setelah Yusril Ihza Mahendar diundang untuk memberikan penjelasan kepada DPR RI mengenai Perppu Pilkada. Ia diundang untuk memenuhi undangan rapat konsultasi Komisi II DPR pada Rabu (26/11) pukul 14.30 WIB.
Terkait hal tersebut, Yusril menyatakan DPR hanya memiliki dua pilihan. Dua pilihan tersebut yakni menerima dan menyetujui Perppu menjadi undang-undang atau menolaknya.