REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komandan Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksamana Pertama Gunung Heru mendatangi KPK terkait penangkapan salah oknum Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron.
Laksamana Gunung datang bersama dengan dua orang rekannya, namun ia enggan berkomentar dan langsung masuk ke dalam ruang tunggu steril kantor KPK. Tidak kurang dari satu jam setelah tiba di KPK sekitar pukul 15.45 WIB, Gunung pun meninggalkan gedung KPK.
Ia juga kembali tidak berkomentar mengenai kedatangannya ke KPK. Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama Manahan Simorangkir yang dihubungi melalui telepon mengakui bahwa pihak TNI AL memang berkoordinasi dengan KPK.
"Kita kordinasi sama KPK. Saya belum tahu pangkatnya, jabatannnya, dinas di mana. Kita tanya-tanya sekarang," kata Laksamana Manahan.
Oknum TNI tersebut akan diadili di pengadilan militer. "Saya kira betul (diadili di pengadilan militer) karena KPK kan tidak bisa menyidik TNI. Dia kan punya pidana militer sendiri, nanti kita sidik," ungkap Mahanan.
Ketua KPK Abraham Samad menyatakan bahwa salah satu dari tiga orang yang ditangkap bersama dengan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron adalah oknum TNI AL. "Ada 1 oknum TNI AL, 1 (orang) swasta, 1 (orang) penyelenggara negara. Bukan backing tapi orang yang diduga terlibat," kata Abraham.
Abraham memastikan bahwa oknum TNI tersebut berperan dalam pemberian uang. Tapi Abraham belum bisa memastikan modus tindak pidana korupsi yang dilakukan. Ini terkait masalah gas. Kami belum menyimpulkan apakah dia akan dikenakan pasal penyuapan, gratifikasi, atau pemerasan. Ini masih sedang terus didalami.
Dalam OTT tersebut, KPK mendapatkan barang bukti sebesar Rp700 juta yang diduga menjadi pemberian kepada Fuad. Pemberian itu merupakan jatah yang diberikan sejak perjanjian 2007 dengan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terkait sektor gas.