Kamis 04 Dec 2014 18:44 WIB

Pengamat: Pemerintah Perlu Buat UU Pencabutan Perppu

Rep: c13/ Red: Bilal Ramadhan
  Sejumlah aktivis dari Koalisi Kawal RUU Pilkada menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/9).  (Republika/Wihdan)
Sejumlah aktivis dari Koalisi Kawal RUU Pilkada menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/9). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sampai saat ini Perppu Pilkada masih menjadi perseteruan di dalam DPR. Beberapa pihak ada yang menolak, namun adapula yang menerima. Terkait perseturuan Perppu Pilkada di DPR ini, Pengamat Hukum Tata Negara Asep Warlan Yusuf pun memberikan tanggapan.

Menurutnya, jika DPR menerima Perppu Pilkada, maka Indonesia akan tetap melaksanakan pemilihan secara langsung. Namun, kata Asep, apabila DPR menolak, maka pemerintah perlu membuat UU pencabutan.

"Agar UU Pilkada tidak langsung ini berlaku, maka sebelumnya pemerintah harus mencabut dahulu Perppu tersebut dengan membuat UU pencabutan," ujar Asep saat dihubungi Republika Online (ROL).

Ia menambahkan jika Perppu Pilkada ditolak, maka UU no 22 tahun 2014 pun diberlakukan kembali. Secara pribadi, Asep mengaku lebih menyukai dan setuju jika Perppu Pilkada disahkan oleh pemerintah Jokowi. Menurutnya, Perppu Pilkada bisa membawa masyarakat ikut berpartisipasi dalam dunia pemerintahan.

"Mereka juga bisa terlatih dalam memahami kehidupan berpolitik dengan adanya Pilkada langsung," jelasnya.

Selain itu, tambahnya, masyarakat juga bisa memahami kehidupan demokrasi yang sebenarnya. Asep mengungkapkan, selama ini anggota DPR yang menolak Perppu Pilkada memiliki tiga alasan yang menyebabkan mereka berusaha memperjuangkan UU Pilkada.

Ketiga alasan itu, yakni masalah teknis, konflik dan pemborosan. Asep mengatakan, selama ini anggota DPR tersebut mengedepankan tiga alasan untuk mempertahankan UU Pilkada. Namun, kata Asep, ada hal yang sepertinya kurang dicermati oleh mereka dari alasannya tersebut.

Baik alasan teknis, konflik dan pemborosan itu tidak selalu menjadikan masyarakat sebagai pusat konflik. Misal, anggota DPR yang menolak Perppu pernah menyatakan, dengan Pilkada langsung, maka politik uang semakin merajalela di masyarakat. "Itu jelas tidak tepat," ungkap Asep.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement