REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Panitera Mahkamah Agung Soeroso Ono mengungkapkan menjelang berakhirnya 2014 masih ada 22 pengadilan yang belum mempublikasikan putusan di Direktori Putusan.
Soeroso Ono, dalam publikasinya di website MA, Selasa, berharap pengadilan yang belum mempublikasikan putusan di Direktori Putusan dapat memanfaatkan sisa hari tahun 2014 untuk mempublikasikan putusan.
Menurut dia, publikasi putusan bagi pengadilan merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Direktori Putusan dibangun oleh Mahkamah Agung untuk memudahkan publik untuk mengakses putusan dari seluruh pengadilan di satu sistem (website).
Panitera MA juga memandang pentingnya pengadilan mempublikasikan putusan terkait dengan SEMA 1 Tahun 2014. Berdasarkan SEMA ini, pengadilan wajib mengirimkan dokumen elektronik kelengkapan kasasi/peninjauan kembali melalui aplikasi komunikasi data Direktori Putusan.