REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Panitera Mahkamah Agung Soeroso Ono mengungkapkan menjelang berakhirnya 2014 masih ada 22 pengadilan yang belum mempublikasikan putusan di Direktori Putusan.
Soeroso Ono, dalam publikasinya di website MA, Selasa, berharap pengadilan yang belum mempublikasikan putusan di Direktori Putusan dapat memanfaatkan sisa hari tahun 2014 untuk mempublikasikan putusan.
Menurut dia, publikasi putusan bagi pengadilan merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Direktori Putusan dibangun oleh Mahkamah Agung untuk memudahkan publik untuk mengakses putusan dari seluruh pengadilan di satu sistem (website).
Panitera MA juga memandang pentingnya pengadilan mempublikasikan putusan terkait dengan SEMA 1 Tahun 2014. Berdasarkan SEMA ini, pengadilan wajib mengirimkan dokumen elektronik kelengkapan kasasi/peninjauan kembali melalui aplikasi komunikasi data Direktori Putusan.
Dikatakan Panitera, salah satu indikator kesiapan pengadilan untuk memenuhi SEMA ini adalah dengan publikasi putusan pengadilan tersebut di Direktori Putusan Mahkamah Agung. Ke-22 Pengadilan yang belum mempublikasikan putusan adalah lima pengadilan dari Lingkungan Peradilan Agama dan 17 pengadilan dari Lingkungan Peradilan Umum.
Kelima pengadilan dari Lingkungan Peradilan Agama, yakni PA Ende (wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kupang), PA Kalabahi (PTA Kupang), PA Pangkal Pinang (PTA Bangka Belitung), PA Rangas Bitung (PTA Banten) dan PA Tahuna (PTA Manado).
Sedangkan 17 pengadilan dari Lingkungan Peradilan Umum, yakni PN Andoolo (PT Kendari), PN Blambangan Umpu (PT Tanjung Karang/Lampung), PN Kota Timika Kabupaten Mimika (PT Jayapura), PN Merauke (PT Jayapura), PN Nabire (PT Jayapura), PN Wamena (PT Jayapura), PN Serui (PT Jayapura).
Selanjutnya PN Makale (PT Makassar), PN Polewali (PT Makassar), PN Selayar (PT Makassar), PN Watampone (PT Makassar), PN Watansopeng (PT Makassar), PN Pagar Alam (PT Palembang), PN Sekayu (PT Palembang), PN Selong (PT Mataram), PN Tahuna (PT Manado) dan PN Tanjung Redep (PT Samarinda).