Selasa 06 Jan 2015 04:44 WIB

Jaksa Agung Apresiasi MA Batasi Peninjauan Kembali

Rep: C07/ Red: Erik Purnama Putra
Jaksa Agung HM Prasetyo
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Jaksa Agung HM Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo memberikan apresiasi terkait Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 7 Tahun 2014 mengenai peninjauan kembali (PK), yang hanya diperbolehkan satu kali. Menurut Prasetyo, Sema tersebut diharapkan dapat memecah kebuntuan mengenai pelaksanaan eksekusi mati bagi terpidana.

"Kita inginkan supaya Sema itu memberikan jalan keluar bagi kebuntuan kita selama ini untuk pelaksanaan pidana mati, perkara-perkara narkotika dan lain-lainnya. Ini langkah maju, karena Mahkamah Agung sudah menyatakan bahwa pengajuan PK hanya diberikan satu kali," ujar Prasetyo di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (5/1).

Menurut Prasetyo, melalui Sema, pengajuan PK pada kedua kalinya akan lebih mempertimbangkan novum (bukti baru). Sehingga bila novum yang tidak cukup memberatkan, dapat segera ditolak oleh Pengadilan Negeri, sehingga dengan demikian, MA tidak perlu menindaklanjuti pengajuan PK untuk kedua kalinya.

Namun, sambung Prasetyo, Sema tersebut tidak menggugurkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan kesempatan bagi terpidana untuk mengajukan PK lebih dari satu kali.

"Pengadilan Negeri akan memeriksa lagi novumnya, kalau ada ya diteruskan, kalau tidak ya langsung ditolak pada saat itu. Sehingga, dia (terpidana), tak bisa ajukan PK lagi. Nah, saat itu kita bisa mulai mempersiapkan pelaksaan putusannya," ujar mantan politikus Partai NasDem tersebut.

Sebelumnya diberitakan, MA mengeluarkan Sema nomor 7 tahun 2014 tentang PK hanya satu kali. Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, Sema yang ditandatangani Ketua MA Hatta Ali tersebut otomatis membuat putusan MK yang mengabulkan mengabulkan uji materi pasal 268 ayat 3 KUHAP tidak bisa dilaksanakan.

Prasetyo menambahkan, saat ini pihak Kejaksaan Agung masih menunggu terpenuhinya aspek hukum para terpidana. Nantinya, bila aspek hukum sudah terpenuhi, maka akan dilanjutkan untuk pemenuhan aspek teknis. "Pemenuhan aspek teknis lebih cepat dari pemenuhan aspek hukum," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement