Selasa 06 Jan 2015 18:38 WIB

Biaya Nikah di Bali Bebas Pungutan Liar

Rep: Ahmad Baraas/ Red: Karta Raharja Ucu
Pernikahan (ilustrasi).
Foto: Republika/Tahta Aidilla/ca
Pernikahan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Biaya pernikahan di Bali hingga bebas dari pungutan liar. Setidaknya hal itu yang dirasakan Farid Alauw, yang menikahkan anaknya beberapa waktu lalu.

"Tarifnya biasa, hanya bayar Rp 75.000 di KUA," kata Farid saat berbincang dengan //ROL// di Denpasar, Selasa (6/1).

Farid agak ragu-ragu mengatakan bahwa saat menikahkan anak perempuannya di Denpasar, itu tidak dikenakan biaya apa pun. Namun karena dia menikahkan di rumah, maka dia sekedar memberi uang pengganti bensin kepada penghulunya.

"Tapi itu keikhlasan saja. Tidak ada paksaan," kata Farid.

Tiga bulan terakhir, Farid memang menikahkan dua orang anaknya, seorang anak perempuan menikah di Depasar dan seorang lagi anak laki-laki menikah di Surabaya. Keduanya aku Farid tidak dikenakan biaya apa-apa.

Ketika ditanya biaya yang dikeluarkan saat mengurus surat pengantar nikah bagi calon menantunya yang akan menikah di Bali pertengahan tahun lalu, Farid menyebut hanya ditarik Rp 20 ribu. Menurut Farid, itu sumbangan biasa, seperti saat mengurus administrasi lainnya di desa dan tidak sampai ke kecamatan. "Tidak ada biaya apa-apa. tidak dikenakan biaya lainnya," kata Farid.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement