Kamis 08 Jan 2015 00:02 WIB

Perlu 'Cyber Law' untuk Berantas 'Cyber Crime'

Rep: C12/ Red: Julkifli Marbun
Internet
Foto: alarabiya
Internet

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Maraknya 'Cyber Crime' yang terjadi akhir-akhir ini mendesak pemerintah harus segera membuat payung hukum yang lebih khusus dalam menangani kejahatan melalui teknologi.

Kriminolog Universitas Indonesia, Bambang Umar menegaskan Indonesia perlu undang-undang yang lebih khusus menjangkau 'Cyber Crime'. Sebab 'Cyber Crime' sendiri termasuk dalam tindak pidana khusus, yang secara penanganan perlu tindakan yang khusus juga.

Bambang menilai selama ini penegakan hukum kejahatan melalui teknologi ini masih belum bisa diakomodir secara maksimal hanya dengan UU ITE. Meski memakai sandaran hukum pidana umum, dengan banyaknya variasi modus 'Cyber Crime' perlu adanya 'Cyber Law' yang membahas secara rigid dan jelas sehingga dalam pencarian bukti, dan penindakan bisa lebih sesuai.

Bambang mengatakan, 'Cyber Crime' merupakan tindak kejahatan yang unik, sebab dalam tindak kejahatan ini tidak melakukan kontak fisik. Melihat salah satu ciri khas 'Cyber Crime' ini saja tindak pidana umum tidak bisa mengakomodir dari segi pembuktian. Misal saja dalam kasus pelanggaran Hak Cipta, kejahatan yang terjadi bahkan sampai antar negara dan tidak bermain fisik, hanya melalui jaringan.

"Indonesia belum ada alat perangkat hukum yang mampu membuktikan tindak pidana jenis non fisik, dan menyangkut sistem jaringan," ujar Bambang saat dihubungi Republika, Rabu (7/1)

Bambang menilai Indonesia sesungguhnya sudah siap membuat 'Cyber Law' ini. Dengan melihat inventaris kasus yang terjadi, maka pihak kepolisian dan kementerian terkait bisa membuat klausa berdasarkan modus operandi yang kerap terjadi.

Meski begitu, Bambang menilai penanganan yang dilakukan oleh aparat kepolisian secara klasik sudah maksimal. Dengan menggunakan UU ITE, polisi sudah mencoba mengamankan negara. Namun, tak semua jenis 'Cyber Crime' mampu diakomodir oleh UU ITE ini. Bambang menegaskan untuk Indonesia segera membuat perangkat hukum tindak pidana khusus.

Bambang menceritakan keunikan dari 'Cyber Crime' ini sisi lain pelakunya adalah anak muda yang cerdas dan rata-rata merupakan anak rumahan yang masih perlu eksistensi.

Untuk kecenderungan jenis 'Cyber Crime', Indonesia masih dalam taraf tindak pidana umum, seperti penipuan dan pencemaran nama baik. Untuk jenis Hacker dab Cracker masih sedikit. Sebab, pelakunya masih sedikit dan terkordinasi langsung dengan antar negara. Polisi Indonesia masih belum bisa menjangkau hal ini.

"Pelakunya anak-anak pintar. Nah kenapa perlu 'Cyber Law' untuk menjangkau anak-anak yang pintar ini? Karena jaringannya bahkan sudah sampai luar negeri," tambah Bambang.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement