REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Maskapai penerbangan Air Asia Indonesia memastikan akan membayar kompensasi kepada keluarga penumpang penerbangan QZ8501 sebesar Rp 1,25 miliar per orang.
"Air Asia akan tunduk pada Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2011 terkait dengan kompensasi sebesar Rp 1,25 miliar," ujar Direktur Utama Air Asia Indonesia, Sunu Widyatmoko di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (13/1).
Dia menuturkan, dalam aturan tersebut tidak diatur apakah pendanaannya dari asuransi atau dari pihak maskapai. Tapi, perusahaan siap bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan.
Mengenai pengambilan kompensasi, ia mengatakan, membutuhkan proses panjang. Lantaran ada verifikasi dokumen korban, dan sebagainya. Sehingga Air Asia menawarkan pengambilan kompensasi secara bertahap bagi yang merasa kesulitan keuangan.
"Yang kami lakukan sebenarnya, bukan mencicil. Tetapi memberikan penawaran sebagian dari kompensasi tersebut diambil di awal silakan. Terserah dari keluarga korban," ujarnya.
Saat ini, dia mengatakan, ada pihak keluarga yang sudah mengambil kompensasi. Namun, ia belum mengetahui jumlahnya.
"Sudah ada beberapa, angkanya nggak ingat saya," ujarnya.