REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pengamat hukum dari Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari menilai, tidak semua orang politik memahami azas hukum. Hal itu terlihat dari reaksi politikus tentang kasus yang menjerat calon Kapolri Komjen Budi Gunawan.
“Mereka tak memahami dibalik azas praduga tak bersalah, ada azas praduga bersalah,” kata Feri kepada Republika, Selasa (13/1).
Sebelumnya, fraksi PDI Perjunagn DPR ngotot melanjutkan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Budi Gunawan sebagai calon Kapolri. Padahal KPK telah menetapkan Budi sebagai tersangka kasus rekening gendut.
Menurut Feri, DPR harus menegakkan azas praduga bersalah dalam proses seleksi pejabat negara, apalagi proses seleksi pimpinan penegakan hukum. “Jadi hati-hati terhadap orang yang masih terlibat dalam perkara hukum tertentu," katanya.
Menurutnya, adanya keinginan terkait uji kelayakan menunjukan kiblat PDI Perjungan saat ini masih berada di pimpinan partai. Seharusnya, PDIP mempertimbangkan presiden mereka untuk mencabut calon yang dianjurkannya kepada DPR.
“Kembali kepada jalur berpikir hukum, orangnya ditentukan sebagai tersangka tentu sudah ada dua alat bukti atau lebih," katanya. Menurut dia, asumsi bahwa penetapan Budi sebagai tersangka merupakan unsur politik tidak akan berlaku. "Karena itu sekedar asumsi."