REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pengamat hukum dan politik dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Nikolaus Pira Bunga memastikan, DPR akan menerima peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada, yang akan dibahas dalam waktu dekat ini.
Peluang lolosnya Perppu ini menyusul menguatnya islah antara dua kubu dalam tubuh Partai Golkar dalam beberapa saat bekalangan ini, yang memungkinkan suara Koalisi Merah Putih (KMP) tidak solid lagi dalam mendukung penolakan Perppu, kata Pira Bunga, di Kupang, Rabu (14/1), terkait nasib Perppu dan islah di tubuh Partai Golkar.
"Kalau saya amati, setelah ada lampu hijau dari kubu Aburizal Bakrie untuk menerima tawaran islah dari kubu Agung Laksono, maka saya bisa memastikan bahwa Perppu pasti lolos. Apalagi Demokrat tentu akan tetap komit mempertahankan apa yang sudah diputuskan SBY," katanya.
Hanya saja, dalam urusan politik selalu saja ada perubahan-perubahan sikap, tergantung kepentingan masing-masing politik partai, katanya. Dia menambahkan, kalaupun DPR menolak Perppu Pilkada, tidak terjadi kevakuman hukum karena secara otomatis mekanisme pemilihan kepala daerah dikembalikan ke DPRD.
Pandangan hampir sama disampaikan pengamat hukum tata negara dari Undana Johanes Tuba Helan yang mengatakan, posisi partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) mulai melemah, setelah Partai Golkar sebagai pendukung utama lebih fokus menyelesaikan persoalan internal.
Menurut dia, UU Pilkada memang lahir atas keinginan KMP yang menjadi penguasa di parlemen, tetapi kekuasaan KMP mulai perlahan-lahan redup pascakonflik di tubuh dua partai pendukung, yakni Golkar dan PPP.
"Saat ini, KMP semakin lemah dan sudah bisa dipastikan bahwa perppu yang diajukan Presiden SBY menjelang akhir masa jabatannya itu, akan diterima," kata mantan Kepala Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur itu.