REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa memulai tahapan pilkada serentak 2015 setelah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 diterima DPR.
Dijadwalkan, pengambilan keputusan akhir DPR terhadap perppu akan dilakukan pada rapat paripurna, Selasa (20/1) besok.
"Begitu besok dinyatakan DPR melalui peripurna perppu diterima, KPU bisa mulai melakukan tahapan dan persiapan pilkada," kata Tjahjo usai rapat kerja dengan Komisi II, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/1).
Memang, Tjahjo melanjutkan, DPR sepakat untuk melakukan revisi terbatas setelah perppu diundangkan. Namun, menurutnya proses revisi tidak akan menjadi hambatan bagi KPU dalam melakukan tahapan pilkada. "KPU tidak perlu menunggu revisi selesai. KPU sudah bisa mulai tahapan," ujarnya.
Meski revisi memungkinkan terjadi perubahan dalam materi UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, menurutnya KPU bisa menyesuaikan. Pemerintah meminta agar dalam pembahasan perubahan UU, Komisi II juga meminta masukan dan pandangan dari KPU.Lantaran KPU lebih mengetahui aspek penyelenggaraan pilkada serentak tersebut.
Selain itu, menurutnya KPU juga perlu menyampaikan kesiapannya. Sebab, dari diskusi terakhir antara Kemendagri dan KPU. Ada usulan dari KPU agar pilkada 2015 diundur ke 2016. Bersamaan dengan pemilihan kepala daerah dengan akhir masa jabatan tahun 2016.
"Kami minta ke ketua Komisi II setelah besok diputuskan di paripurna ada lobi dulu antara pemerintah dengan Komisi II. Kalau perlu KPU diundang agar tahu kesiapannya, apa perlu diundur," ungkapnya.