REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada menjadi undang-undang merupakan peringatan keras bagi partai politik yang berkonflik dalam kepengurusannya.
"Dengan disahkannya Perppu Pilkada ini sekaligus mendorong partai yang berkonflik untuk segera mencari jalan damai.Pemungungan suara memang Desember, tapi pendaftaran bakal calon sudah dimulai Maret," kata peneliti politik dari Lembaga Penelitian Ilmu Pengetahuan (LIPI) Siti Zuhro, Selasa (20/1).
Menurutnya, parpol perlu memastikan keabsahan kepengurusannya untuk mengikuti pilkada yang tahapannya sudah dimulai Maret 2015 nanti.
Jika tidak diselesaikan sesegera mungkin, Siti memastikan parpol tersebut akan rugi. Bahkan terancam tidak bisa mencalonkan kandidatnya pada pilkada serentak.
Siti mencontohkan kasus yang dialami Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) beberapa tahun lalu. Saat itu terjadi dualisme kepemimpinan antara Gus Dur dan Muhaimin Iskandar.
"Bahkan di daerah yang jadi basis massa PKB, mereka tidak bisa mencalonkan kandidiat untuk pilkada. Karena konflik kepengurusan juga," ujar Siti.
Jika tetap ingin mengikuti pilkada serentak 2015, Siti menyarankan parpol yang hingga saat ini masih bermasalah dalam kepengurusannya untuk menempuh jalur islah. Dengan islah, menurutnya egoisme dari kedua kubu bisa diminimalisasi.
"Memperbesar persamaan, memperkecil perbedaan. Nanti tinggal nyocokin pengurus baru dengan syarat kedua kubu merasa terwakili," ungkapnya.
Namun, jika konflik kepengurusan sudah dibawa ke pengadilan, menurut Siti penyelesaian masalah cenderung lebih lama dan berisiko. Jika belum ada keputusan hukum yang pasti, parpol tidak bisa memenuhi syarat pencalonan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau partai politik segera menyelesaikan konflik dualisme kepemimpinannya. Agar bisa ikut serta dalam pilkada serentak yang tahapannya diperkirakan dimulai bulan Februari 2015.
"Kami berharap bahwa sebelum pendaftaran bacalon sekitar akhir Februari tidak ada konflik internal partai. Tidak hanya di pusat tapi di daerah juga," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah.