REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Polda Riau Brigjen Dolly Bambang Hermawan mengeluarkan telegram Nomor ST/68/1/2015 tertanggal 19 Januari 2015 untuk jajarannya. Telegram yang diterima Republika tersebut berisi penegasan tentang penundaan penggunaan jilbab bagi polisi wanita (Polwan).
Telegram tersebut dibagikan mengacu pada beberapa aturan. Di antaranya, satu; Peranturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Dua; Surat Keputusan No SKEP/720/IX/2005 Tanggal 30 September 2005 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Seragam Polri dan PNS Dalam Berpakaian Dinas.
Tiga; Surat Telegram Kapolri Nomor ST/244/XII/2014 tanggal 5 Desember 2014 tentang Penertiban dan Menanamkan Disiplin Personel Polwan Dalam Berpakaian Dinas. Empat; Surat AS SDM Kapolri Nomor B/2544/XV/2014/SSDM tanggal 28 November 2014 Perihal Penggunaan Pakaian Jilbab bagi Polwan.
Sehubungan butir di atas, disampaikan kepada alamat di atas bahwa masih banyak ditemukan pengguna gampol (seragam polisi) khususnya bagi Polwan dan PNS wanita yang tidak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dengan temuan sebagai berikut.
"Adanya penggunaan jilbab bagi polwan tidak dibenarkan karena belum ada regulasinya," begitu isi telegram tersebut. Hanya saja, klasifikasi telegram tersebut bersifat biasa, bukan rahasia.